Berita Kaltara Terkini
Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Pemprov Kaltara Cair Juni 2024, Gubernur Zainal: Tercepat di Indonesia
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang sebut gaji ke-13 ANS Pemprov Kaltara dibayarkan Juni 2024 dan ini merupakan yang tercepat di Indonesia yang cair.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM TANJUNG SELOR –Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kaltara, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan pada Juni 2024.
“Untuk gaji ke-13 bagi ASN Pemprov Kaltara Insya Allah bulan depan (Juni) sudah kita bayarkan, dan ini yang tercepat di Indonesia,” kata Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang kepada awak media, Sabtu (18/5/2024) lalu.
Sebelumnya, Gubernur Zainal A Paliwang sudah menandatangani Pergub Nomor 11 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2024 yang bersumber dari APBD pada 18 Maret 2024 lalu.
“Alhamdulillah, sudah saya tandatangani, jadi, ASN dapat THR dan gaji ke-13 bersama seluruh anggota DPRD Kaltara,” kata Zainal A Paliwang usai menandatangani Pergub.
Baca juga: KABAR Gembira, Bupati Bulungan Ungkap Mulai Hari Ini THR dan Gaji Ke-13 ASN Sudah Cair
Pemprov Kaltara menjadi yang tercepat perihal penandatanganan Pergub THR dan Gaji ke-13. Kebijakan ini juga berlangsung di tahun 2022 dan 2023.
“Insya Allah yang paling cepat kita, Kalimantan Utara. Ini salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada ASN di Kaltara,” jelasnya.
Zainal A Paliwang telah meminta OPD terkait segera merealisasikan pemberian gaji ke-13.
Dengan begitu, ASN bisa segera memenuhi kebutuhannya untuk momen hari iduladha nanti.
Gubernur Kaltara berharap pemberian gaji ke-13 di Pemprov Kaltara bisa meningkatkan daya beli dan menggerakkan perekonomian daerah. “Saya harap uang yang diberikan lebih banyak berputar di dalam daerah,” harapnya.
Informasi yang media himpun, THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada ASN meliputi PNS dan CPNS, Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan BLUD, pegawai non PNS, ASN yang bertugas di instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD dan PPPK.
THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri .
Karena gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan BLUD dan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan BLUD, paling banyak sebesar THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS pada BLUD tersebut.
Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nominal gaji ke-13 sebesar penghasilan satu bulan pada Mei 2024.
Pasca Dua Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit, Program MBG di SMAN 1 Tanjung Selor Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
Monev Kegiatan di Bulungan, Wagub Kaltara Minta Pembangunan SMAN 1 Tanjung Palas Selesai Akhir Tahun |
![]() |
---|
Maulid Akbar di Pesantren Alkhairaat Tanjung Selor Kaltara: Bukti Kecintaan yang Semakin Besar |
![]() |
---|
Samseng E-Sport dari Bulungan Kaltara Berhasil Melaju ke Babak Final, Terapkan Startegi Objektif |
![]() |
---|
Pemprov Usul 60 Persen Kuota Lokal Sekolah Unggul Garuda Bagi Anak Kaltara: Keputusan di Kemendikti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.