Berita Bulungan Terkini

KABAR Gembira, Bupati Bulungan Ungkap Mulai Hari Ini THR dan Gaji Ke-13 ASN Sudah Cair

Kabar gembira, Bupati Bulungan Syarwani mengungkapkan, mulai hari ini THR dan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemkab Bulungan sudah cair.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Kabar gembira, Bupati Bulungan Syarwani mengungkapkan, mulai hari ini THR dan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemkab Bulungan sudah cair. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kabar gembira, Bupati Bulungan Syarwani mengungkapkan, mulai hari ini THR dan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemkab Bulungan sudah cair.

Bupati Bulungan Syarwani telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024, tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bulungan.

Termasuk para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 yang diterbitkan pada 20 Maret 2024.

Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 serta Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2070/)TDA.

Terkait pencairan THR tahun 2024, dalam PP, Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca juga: Gubernur Imbau Perusahaan Segera Cairkan THR, Kaltara Tercepat Cairkan Gaji ke-13 ASN

Sesuai dengan Perbup tersebut, pembayaran THR tahun 2024 untuk ASN sebesar 1 bulan gaji ditambah 1 bulan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebesar seratus persen.

Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengalokasikan anggaran Rp31.221.400.299 untuk 3.414 orang.

“Hari ini, mekanisme pembayaran THR sudah bisa disalurkan. Bahkan sudah diterbitkan SP2D untuk pencairan sebanyak 23 SKPD (Satuan Kerja Peraangkat Daerah),” terang bupati.

Syarwani menerangkan, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat.

Baca juga: KABAR Gembira Kemenag Pastikan Guru Agama Islam Dapat THR, Dibayar 10 Hari sebelum Lebaran

“Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved