Berita Tarakan Terkini
Pakar Hukum Yahya Sebut Putusan MK PSU di Dapil Tarakan Tengah Bersifat Final, Tunggu Juknis KPU
8 caleg terpilih Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah datangi pakar hukum dan Dekan UBT Prof Yahay Ahmad Zein untuk dimi8ntai pendapat soal PSU.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
“Jadi kalau dibaca prtimbangannya, MK mengatakan MK juga berhak untuk mengoreksi persoalan administrasi. Makanya putusannya itu tadi, persoalan administrasi tadi ini kemudian menyangkut ke hasil. Makanya PSU,” jelasnya.
Jika nanti masih ada yang menggugat KPU dengan dasar tidak menindaklanjuti, kembali lagi bahwa kasus ini sudah termuat dalam fakta persidangan. “Itu jadi salah satu fakta persidangan dibahas di MK. Tidak ada ruang itu,” terangnya.
Kembali ditanya berkaitan juknis turun, dan semisal ada poin tidak sesuai dengan harapan keinginan caleg terpilih, apakah bisa digugat Prof Yahya menjawab bahwa terkait juknis nanti dilihat dulu substansinya.
“Apa yang diatur, supaya tidak menerka-nerka,” pungkasnya.
Diketahui,. putusan MK tertuang dalam Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024K. Salah satunya MK memutuskan memerintahkan KPU Tarakan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus surat suara DPRD Tarakan Dapil Kota Tarakan 1 Tarakan Tengah. MK juga memutuskan mendiskualifikasi Erick Hendrawan sebagai caleg terpilih DPRD Tarakan.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Pakar Hukum
UBT
Prof Yahya Ahmad Zein
Mahkamah Konstitusi (MK)
Dapil
Kecamatan Tarakan Tengah
caleg terpilih
final
KPU
Juknis
TribunKaltara.com
FKKRT Tarakan Ikut Deklarasi Damai, Komitmen Jaga Keharmonisan dan Kedamaian Masyarakat |
![]() |
---|
Jelang Aksi Demo, Siswa SD dan SMP di Tarakan Dipulangkan Lebih Awal, Masuk Siang Belajar dari Rumah |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Ingatkan Pendemo Jangan Anarkis dan Rusak Fasilitas, Saat Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Tarakan Perbolehkan Demo Asalkan Tidak Anarkis, Muhammad Yunus: Siap Temui Massa Aksi |
![]() |
---|
Berlangsung hingga Desember, Tarakan Kaltara Kebagian Gerakan Pangan Murah Serentak Se-Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.