Berita Tarakan Terkini

Pakar Hukum Yahya Sebut Putusan MK PSU di Dapil Tarakan Tengah Bersifat Final, Tunggu Juknis KPU

8 caleg terpilih Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah datangi pakar hukum dan Dekan UBT Prof Yahay Ahmad Zein untuk dimi8ntai pendapat soal PSU.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Prof Yahya Ahmad Zein, pakar hukum dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo (UBT)Tarakan. 

“Jadi kalau dibaca prtimbangannya, MK mengatakan MK juga berhak untuk mengoreksi persoalan administrasi. Makanya putusannya itu tadi, persoalan administrasi tadi ini kemudian menyangkut ke hasil. Makanya PSU,” jelasnya.

Jika nanti masih ada yang menggugat KPU dengan dasar tidak menindaklanjuti, kembali lagi bahwa kasus ini sudah termuat dalam fakta persidangan. “Itu jadi salah satu fakta persidangan dibahas di MK. Tidak ada ruang itu,” terangnya.

Kembali ditanya berkaitan juknis turun, dan semisal ada poin tidak sesuai dengan harapan keinginan caleg terpilih, apakah bisa digugat Prof Yahya menjawab bahwa terkait juknis nanti dilihat dulu substansinya.

“Apa yang diatur, supaya tidak menerka-nerka,” pungkasnya.

Diketahui,. putusan MK tertuang dalam Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024K. Salah satunya MK memutuskan memerintahkan KPU Tarakan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus surat suara DPRD Tarakan Dapil Kota Tarakan 1 Tarakan Tengah. MK juga memutuskan mendiskualifikasi Erick Hendrawan sebagai caleg terpilih DPRD Tarakan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved