Berita Daerah Terkini

Polisi di Yalimo Bawa Kabur 4 Senjata dan Amunisi, Kapolda Papua Turun Tangan, Kapolres akan Dicopot

Kronologi anggota polisi di Polres Yalimo, Papua Pegunungan membawa kabur empat pucuk senjata api laras panjang jenis AK dan puluhan butir amunisi.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina dan Instagram @polri_resor_yalimo
FOTO Irjen Pol Mathius Fakhiri dan Kompol Rudolof Yabansabra (kanan). Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri bilang akan copot Kapolres Yalimo, Kompol Rudolof Yabansabra imbas adanya oknum anggota polisi di Polres Yalimo, Papua Pegunungan yang membawa kabur empat pucuk senjata api laras panjang jenis AK dan puluhan butir amunisi milik Polri. 

TRIBUNKALTARA.COM - Oknum anggota polisi di Polres Yalimo, Papua Pegunungan membawa kabur empat pucuk senjata api laras panjang jenis AK dan puluhan butir amunisi milik Polri.

Sosok oknum anggota polisi di Polres Yalimo, Papua Pegunungan yang membawa kabur empat pucuk senjata api laras panjang jenis AK dan puluhan butir amunisi milik Polri diketahui bernama Bripda AM (23).

Pasca oknum anggota polisi di Polres Yalimo, Papua Pegunungan yang membawa kabur empat pucuk senjata api laras panjang jenis AK dan puluhan butir amunisi milik Polri, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri turun tangan.

Terbaru, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri bilang akan copot Kapolres Yalimo, Kompol Rudolof Yabansabra imbas adanya oknum anggota polisi di Polres Yalimo, Papua Pegunungan yang membawa kabur empat pucuk senjata api laras panjang jenis AK dan puluhan butir amunisi milik Polri.

Saat ini diketahui, polisi masih lakukan pengejaran terhadap Bripda AM (23) yang membawa kabur empat pucuk senjata api laras panjang jenis AK dan puluhan butir amunisi milik Polri.

 

FOTO Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri di saat beri pengarahan di Papua. Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri bilang akan copot Kapolres Yalimo, Kompol Rudolof Yabansabra imbas adanya oknum anggota polisi di Polres Yalimo, Papua Pegunungan yang membawa kabur empat pucuk senjata api laras panjang jenis AK dan puluhan butir amunisi milik Polri.
FOTO Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri di saat beri pengarahan di Papua. Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri bilang akan copot Kapolres Yalimo, Kompol Rudolof Yabansabra imbas adanya oknum anggota polisi di Polres Yalimo, Papua Pegunungan yang membawa kabur empat pucuk senjata api laras panjang jenis AK dan puluhan butir amunisi milik Polri. (Humas Polda Papua)

Baca juga: 1 Jam TNI-Polri dan KKB Kontak Tembak di Intan Jaya Papua Tengah, Hendak Serang Polsek dan Koramil

Dalam artikel ini tersaji juga detik-detik Bripda AM (23) membawa kabur empat pucuk senjata api laras panjang jenis AK dan puluhan butir amunisi milik Polri.

Terungkap jika Bripda AM (23) membawa kabur empat pucuk senjata api laras panjang jenis AK dan puluhan butir amunisi milik Polri itu dari markas Polres Yalimo pada Minggu ((/6/2024) sekira pukul 4.00 WIT.

Terkuak juga jika Bripda AM (23) membawa kabur empat pucuk senjata api laras panjang jenis AK dan puluhan butir amunisi milik Polri itu dari markas Polres Yalimo dalam keadaan mabuk.

Melansir Tribunnews.com, Senin 10 Juni 2024, sebelum melakukan aksinya, Bripda AM mendatangi Polres Yalimo di Elelim menggunakan pakaian preman dan menumpang charge handphone.

Pelaku yang dalam keadaan mabuk kemudian membawa ransel besar dan mendatangi ruangan tempat penyimpanan senjata api.

Bripda AM lalu memasukkan tiga pucuk senjata ke dalam tas ransel serta satu pucuk dipegang.

Pada saat ditegur oleh anggota yang jaga, dia langsung mengokang senjatanya hingga korban merasa terancam dan menyelamatkan diri.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo membenarkan kejadian tersebut.

"Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIT," kata Kombes Benny melalui keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved