Berita Nunukan Terkini

Kantor Karantina di Nunukan Sebut 92 Ekor Sapi Potong dari Sulsel Penuhi Persyaratan Kesehatan

Kantor Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kaltara Satuan Pelayanan Nunukan sebut 92 ekor sapi potong dari Sulsel sudah penuhi persyaratan kesehatan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Kantor Karantina Satuan Pelayanan Nunukan melakukan penyemprotan desinfektan sapi potong di atas kapal yang baru tiba dari Sulsel, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kantor Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (Kaltara) Satuan Pelayanan Nunukan menyebut 92 ekor sapi potong dari Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah penuhi persyaratan kesehatan.

Dokter Hewan Karantina Satuan Pelayanan Nunukan, Rifqi mengatakan sejak Januari hingga Juni 2024 total ada sebanyak 92 ekor sapi potong yang dipasok dari Sulsel.

"Tapi jumlah sapi potong yang banyak dibawa masuk ke Nunukan itu pada Mei hingga Juni. Periode Mei hingga Juni itu ada 90 ekor," kata Rifqi kepada TribunKaltara.com, Selasa (10/06/2024), pukul 14.35 Wita.

Menurutnya untuk memasok sapi potong dari Sulsel harus mengantongi persyaratan kesehatan.

Baca juga: Nunukan Inflasi Tertinggi di Kalimantan Utara, Mei 2024 Masih Terkendali Sebesar 2,42 Persen

Persyaratan yang dimaksud Rifqi tak hanya di daerah asal tempat pengeluaran hewan, tapi juga daerah tujuan Kabupaten Nunukan.

"Untuk pengiriman hewan kurban, tak hanya kami dari petugas karantina, tapi juga melibatkan dari dinas terkait yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan. Baik itu di Sulsel, Kaltara, termasuk Nunukan," ucapnya.

Rifqi menuturkan persyaratan mengenai lalu lintas hewan dituangkan dalam Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam wilayah NKRI.

"Hewan yang dipasok itu harus memenuhi syarat sehat dan bebas dari penyakit. Seperti penyakit mulut dan kuku, penyakit jembrana, penyakit brucellosis, dan penyakit lumpy skin disease," ujarnya.

Lebih lanjut dia katakan bahwa untuk mengirim hewan dari Sulsel, pelaku usaha harus mengantongi surat rekomendasi pemasukan dari Kabupaten Nunukan dan Provinsi Kaltara.

Setelah itu akan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan kondisi kesehatan hewan sebelum dikirim ke Nunukan.

"Ketika semua penyakit sudah diketahui negatif melalui uji laboratorium makan akan dilanjutkan vaksinasi sapinya. Selanjutnya akan diterbitkan surat keterangan kesehatan hewan dari dinas terkait di kabupaten atau Provinsi Sulsel," tuturnya.

Lanjut Rifqi,"Kemudian menyusul pengurusan sertifikat veteriner yang dikeluarkan dari Provinsi Sulsel. Berikutnya sertifikat karantina pengeluaran dari karantina Sulsel. Baru sapi bisa dikirim," tambahnya.

Saat tiba di Nunukan, Kantor Karantina Satuan Pelayanan Nunukan akan melakukan pengecekan keabsahan dokumen sebelum pemeriksaan kondisi fisik sapi potong tersebut.

Baca juga: Masuk Secara Ilegal ke Sebatik Nunukan, Tim Gabungan Amankan 6 Orang dari Tawau, Difasilitasi Calo

"Setelah dicek kondisi fisik sapi baru dilakukan penyemprotan desinfektan untuk membebaskan dari virus dan bakteri yang tidak nampak," ungkapnya.

Tak hanya itu, sebelum pemotongan sapi kurban, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan bersama Kantor Karantina Satuan Pelayanan Nunukan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan tersebut.

"Jadi mau dipastikan lagi layak atau tidaknya sapi itu dijadikan hewan kurban. Leading sektornya dinas terkait di Kabupaten Nunukan tapi melibatkan kami dari Instansi Karantina," imbuhnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved