Bulungan Memilih

Tak Laporkan Harta Kekayaan ke KPK RI, Anggota DPRD Bulungan Kaltara Terpilih Terancam tak Dilantik

Sama dengan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, anggota DPRD Bulungan terpilih di Pemilu 2024 diwajibkan melaporkan kekayaannya kepada KPK RI

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / DESI KARTIKA
Pleno penetapan perolehan kursi parpol dan anggota DPRD Bulungan terpilih hasil Pemilu 2024 di Tanjung Selor, Jumat (14/06/2014) malam. (Tribunkaltara.com/desi kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Sama halnya calon anggota DPR RI, maupun DPRD Provinsi terpilih, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan yang terpilih pada Pemilu 2024 juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Bahkan, bagi anggota Dewan terpilih, bisa terancam tidak diusulkan untuk dilantik, jika tidak melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma usai rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bulungan pada pemilu 2024, Jumat (14/06/2024) malam kemarin. 

“Calon terpilih yang tidak melaporkan harta kekayaan ke KPK, maka oleh KPU tidak menyampaikan namanya dalam usulan pelantikan nanti. Sehingga bisa tidak lantik,” ujarnya kepada awak media.

Baca juga: Raih 5 Kursi di Pileg 2024, Golkar Pastikan Rebut Posisi Ketua DPRD Bulungan Menggeser Gerindra

Mahdi menuturkan, setelah menetapkan anggota terpilih DPRD Bulungan periode 2024-2029, tahap selanjutnya adalah mengusulkan 25 nama anggota legislatif tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan.  

Dalam proses pengusulan tersebut, mereka harus melampirkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU Bulungan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika tidak dilampirkan maka namanya tidak diusulkan oleh KPU ke Kemendagri untuk dilantik. 

“Itu diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52 bahwa calon yang terpilih itu 21 hari sebelum dilantik wajib sudah melaporkan LHKPN di KPK dan tanda bukti tanda terima sudah melapor itu diserahkan kepada KPU sebagai bukti," tandasnya.

Untuk diketahui, jika mengikuti periode sebelumnya, pelantikan anggota DPRD Bulungan 2024-2029, dijadwalkan akan dilantik pada tanggal 12 Agustus 2024.

Baca juga: Pilkada Nunukan 2024, Andi Akbar Singgung Program Makan Bergizi Gratis di Depan Pengurus Gerindra

Dengan demikian, paling lambat dokumen LHKPN bagi para calon anggota DPRD Bulungan harus sudah disampaikan ke KPU Kabupaten paling lambat tanggal 21 Juli 2024. (*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved