Bulungan Memilih
Tak Laporkan Harta Kekayaan ke KPK RI, Anggota DPRD Bulungan Kaltara Terpilih Terancam tak Dilantik
Sama dengan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, anggota DPRD Bulungan terpilih di Pemilu 2024 diwajibkan melaporkan kekayaannya kepada KPK RI
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Sama halnya calon anggota DPR RI, maupun DPRD Provinsi terpilih, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan yang terpilih pada Pemilu 2024 juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Bahkan, bagi anggota Dewan terpilih, bisa terancam tidak diusulkan untuk dilantik, jika tidak melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma usai rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bulungan pada pemilu 2024, Jumat (14/06/2024) malam kemarin.
“Calon terpilih yang tidak melaporkan harta kekayaan ke KPK, maka oleh KPU tidak menyampaikan namanya dalam usulan pelantikan nanti. Sehingga bisa tidak lantik,” ujarnya kepada awak media.
Baca juga: Raih 5 Kursi di Pileg 2024, Golkar Pastikan Rebut Posisi Ketua DPRD Bulungan Menggeser Gerindra
Mahdi menuturkan, setelah menetapkan anggota terpilih DPRD Bulungan periode 2024-2029, tahap selanjutnya adalah mengusulkan 25 nama anggota legislatif tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan.
Dalam proses pengusulan tersebut, mereka harus melampirkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU Bulungan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Jika tidak dilampirkan maka namanya tidak diusulkan oleh KPU ke Kemendagri untuk dilantik.
“Itu diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52 bahwa calon yang terpilih itu 21 hari sebelum dilantik wajib sudah melaporkan LHKPN di KPK dan tanda bukti tanda terima sudah melapor itu diserahkan kepada KPU sebagai bukti," tandasnya.
Untuk diketahui, jika mengikuti periode sebelumnya, pelantikan anggota DPRD Bulungan 2024-2029, dijadwalkan akan dilantik pada tanggal 12 Agustus 2024.
Baca juga: Pilkada Nunukan 2024, Andi Akbar Singgung Program Makan Bergizi Gratis di Depan Pengurus Gerindra
Dengan demikian, paling lambat dokumen LHKPN bagi para calon anggota DPRD Bulungan harus sudah disampaikan ke KPU Kabupaten paling lambat tanggal 21 Juli 2024. (*)
Penulis: Edy Nugroho
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPU Bulungan
Mahdi E Paokuma
KPK
KPU
Bulungan
Besok Siang KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Bupati Terpilih di Pilkada, Simak Jadwalnya |
![]() |
---|
KPU Bulungan Kaltara Jadwalkan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kamis 9 Januari 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Syarwani Tunggu Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan 2024 dari KPU: Kita Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Tiada Sengketa, KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Terpilih: Setelah MK Resmi Keluarkan BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.