Polda Kaltara Musnahkan 20 Kg Sabu

BREAKING NEWS Polda Kaltara Ungkap 20 Kg Lebih Sabu Selama Sebulan, 6 Tersangka Berhasil Diamankan

20 kilogram lebih narkoba jenis sabu berhasil diungkap Polda Kaltara selama sebulan mulai April hingga Mei 2024. Barang bukti sabu dimusnahkan.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Rilis sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba, sabu-sabu seberat 20 kg lebih di Mapolda Kaltara, Kamis (20/06/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - TribunBreakingNews- Kapolda Kaltara  Irjen Pol Daniel Adityajaya, pimpin langsung press release terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kalimantan Utara selama rentang sebulan terakhit, Kamis (20/06/2024) digelar di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara.

Dalam press reales pengungkapnan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram lebih ini hadiri pula  Dir Resnarkoba Kombes Pol Agus Nugra, perwakilan Bea Cukai, dan perwakilan pihak terkait lainnya.

Kapolda Kaltara mengungkapkan, selama periode April hingga awal Mei 2024, Polda Kaltara mengamankan 6 orang tersangka, dari 5 Laporan Polisi dan lokasi kejadian yang berbeda-beda. Dengan barang bukti seberat 20.064,68 gram atau 20 kilogram (Kg) lebih.

Kapolda Kaltara  membeberkan, untuk laporan pertama, yaitu Laporan Polisi Nomor : LP / A / 13 / IV / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 24 April 2024 : dengan barang bukti 26 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat Netto 9.767,16 gram atau 9,7 kg.

Baca juga: Baru Empat Bulan Keluar dari Penjara, Residivis Ini Nekat Jadi Kurir Sabu, Diupah Rp 200 Ribu

Pelaku  ditangkap pada Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 15.00 wita di Pelabuhan Tunontaka Nunukan. Selain mengamankan barang bukti, polisi menangkan pelaku berinisial Y.

Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP / A / 14 / IV / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 27 April 2024, jajaran Polda mengamabkan barang bukti 10 bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat Netto 9.920,46 gram atau 9,9 kg.

Tempat Kejadian Perkara, pelaku berinisial U als M ditangkap pada Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 19.30 wita di Jln. Sei Bilal Nunukan.

Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil melakukan pengungkapan 3 kasus Narkotika jenis sabu di kota Tarakan. Berdasarkan : Laporan Polisi Nomor :LP/A/12/IV/2024/SPKT.Ditresnarkoba, Tanggal 03 April 2024. Dengan barang bukti, 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 22,66 gram. Dengan tersangka berinisial H A.

Laporan Polisi Nomor :LP/A/16/IV/2024/SPKT.Ditresnarkoba, Tanggal 29 April 2024. Barang Bukti, 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 339,44 gram. Dengan tersangka berinisial I.

Rilis pemusnahan 20 kg lebih sabu di Kaltara 20062024
Rilis sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba, sabu-sabu seberat 20 kg lebih di Mapolda Kaltara, Kamis (20/06/2024).

Terakhir, Laporan Polisi Nomor :LP/A/17/V/2024/SPKT.Ditresnarkoba, Tanggal 06 Mei 2024. Barang Bukt : 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 22,16 gram. Dengan tersangka berinisial A A R.

Total barang bukti seberat 20 kg lebih, langsung dimusnahkan usai dirilis oleh Kapolda pada hari ini. Yaitu dengan cara dilarutkan ke dalam air.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved