Berita Tarakan Terkini
Baru Empat Bulan Keluar dari Penjara, Residivis Ini Nekat Jadi Kurir Sabu, Diupah Rp 200 Ribu
Tidak memiliki pekerjaan, akhirnya residivis yang baru empat bulan bebas dari Lapas Kela IIA Tarakan kembali jadi kurir sabu.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Baru bebas dari penjara empat bulan lalu dari Lapas Kelas IIA Tarakan, pria inisial A berusia 25 tahun ini nekat kembali mengulang aksinya terlibat dalam peredaran narkotika.
Pelaku yang merupakan residivis dengan kasus narkotika ini tinggal di rumah rekannya di Jalan Kusuma Bangsa RT 15, Tarakan, Kalimantan Utara diamankan polisi pada Rabu (22/5/2024) di depan kantor Kelurahan Selumit Jalan Hangtuah RT 10 sekitar pukul 14.30 WITA sore.
Dari tangan pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini diamankan barang bukti, berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dan lembaran tisu serta Handphone Samsung dan motor Scoopy ikut diamankan bersama pakaian serta uang tunai.
Kronologis penangkapan pelaku, awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di TKP(tempat kejadian perkara) diduga kerap terjadi transaksi jual beli narkotika. Kemudian Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan penyelidikan. Lalu saat Rabu melaksanakan penyelidikan, terlihat ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan menunggu di atas motor.
Baca juga: Demi 100 Ringgit dan Konsumsi Sabu, 2 Pria di Sebatik Nunukan Kalimantan Utara Nekat Jadi Kurir Sabu
“Lalu diamankan diperiksa, ditemukan di tangan kiri pelaku menggenggam narkotika jenis sabu. Dan diperiksa juga badan dan pakaian, dan ditemukan bungkusan berisi narkotika sebanyak 2 bungkus di kantorng celana kanan dan kiri, Handphone dan uang tunai,” beber Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Ridho Aldwiko.
Ia melanjutkan, setelah itu satu bungkus kembali ditemukan di dalam motor yang digunakan pelaku (AM) dalam jok motor. Dan setelah dikembangkan, empat bungkus plastik diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui olehnya namanya.
“Beralamat di Jalan Dermaga II Gunung Lingkas. Barang itu akan diantarkan ke empat orang calon pembeli di lokasi berbeda. Pertama di daerah Bukit Cinta, kedua di Selumit, ketiga di Kampung Satu Skip dan satu bungkus kecil ditemukan di tangan pelaku upah dari pengiriman barang itu,” bebernya.
Ia melanjutkan lagi, asal barang didapatkan pelaku dari seseorang berkomunikasi lewat Handphone dengan pelaku. Pelaku sama sekali tidak tahu namanya. Dan orang itu menyuruh mengantar pesanan ke pembeli.
“Dan mengambil barang itu di dermaga Guling. Unit Reskrim sempat lakukan pengembangan namun sewaktu sampai di sana sudah sepi, kosong tidak ada orang, motif pelaku untuk dapat uang setiap pengantaran,” terangnya.
Baca juga: Berawal dari Curiga ke Satu Pelaku, Polisi Tangkap 4 Penyelundup Sabu di Tarakan, Ini Kronologinya
Sehingga atas ulah pelaku, disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama hukuman mati, seumur hidup dan seringan-ringannya 6 tahun penjara.
Pelaku sendiri disebut kurir. Dan punya pengalaman atau residivis narkotika dan diproses di Polres Tarakan tahun 2018 lalu.
“Jadi dia tugasnya mengantar saja, uang pembelian tidak diterima. Kenal dia gak tahu namanya, hanya sebutan saja. Ambil barang, ketemu sama orang lain lagi. Pemilik berikan barang ke orang, dia ambil sama orang itu. Upahnya Rp200 ribu dan diberikan barang untuk dipakai,” jelasnya.
Pelaku dengan orang yang menyuruh melakukan pengantara terhitung kedua kali. Yang kedua kali tak berhasil karena keburu ketahuan aparat.
“Uang digunakan untuk makan sehari-hari karena dia tidak bekerja. Hasil tes urine, positif. Pas kami amankan masih dalam pengaruh juga,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Lapas Kelas IIA Tarakan
narkotika
residivis
Tarakan
Kalimantan Utara
sabu-sabu
Handphone
jok motor
kurir sabu
TribunKaltara.com
Warga RT 10 Kelurahan Pantai Amal Tarakan Minta Jembatan Penghubung Dibetonisasi, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 246 Miliar Tahun Depan, Wali Kota Tarakan: Efisiensi Lebih Ketat |
![]() |
---|
Padaw Tuju Dulung Rampung, Pengerjannya Butuh Waktu 1,5 Bulan, Bakal Diarak di Karnaval Budaya |
![]() |
---|
DLH Tarakan Kaltara Sebut Terbatas Sarpras, Sementara Kembali Buka Tempat Pembuangan Akhir Hake Babu |
![]() |
---|
Harga Ikan Bandeng di Tarakan Kembali Normal Kini Rp 25 Ribu Per Kg, Sempat Tembus Rp35 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.