Berita Kaltara Terkini

Permasalahan DOB Tanjung Selor, Begini Tanggapan Anggota DPRD Kaltara: Implikasi Rasa Jenuh

Anggota DPRD Kaltara, Ahmad Djufri sebut tindakan LAK Bulungan mendesak Pemkab dan DPRD dalam proses percepatan DOB merupakan implikasi rasa ‘jenuh’.

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / DESI KARTIKA
Anggota DPRD Kaltara, Ahmad Djufrie saat memberikan statementnya kepada media berkaitan dengan DOB Tanjung Selor (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Kaltara, Ahmad Djufri sebut desakan Lembaga Adat Kesultanan Bulungan mendesak Pemkab dan DPRD Bulungan mempercepat proses Daerah Otonom Baru atau DOB Tanjung Selor merupakan implikasi rasa jenuh masyarakat.

“Itu merupakan implikasi dari kejenuhan masyarakat yang diwakili oleh para tokoh adat melihat tidak adanya perkembangan yang dilakukan Pemkab terutama dalam pemekaran wilayah DOB Tanjung Selor,” kata Ahmad Djufri, politis Partai Gerindra ini kepada TribunKaltara.com, Jumat (28/6).

Dikemukakan, pada dasarnya Bupati dan DPRD Bulungan telah menyetujui dan mengakomodir keinginan masyarakat dalam pemekaran Tanjung Selor berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah dibuat.

“SK persetujuannya ini sudah ada dari Bupati Bulungan dahulu untuk pemekaran wilayah secara bersungguh-sungguh. Begitu juga DPRD Bulungan,” tuturnya.

Baca juga: DPRD Bulungan Kaltara Dukung Percepatan DOB Tanjung Selor, Killat Bilung: Kami Akan Bentuk Pansus

“Namun kenyataannya, berjalan hingga lima tahun, proses tersebut ‘jalan ditempat’,” imbuhnya.

Menurutnya, masyarakat semakin kritis dalam menyikapi segala persoalaan pemerintahan. Oleh karena itu, ia berharap agar Pemkab dan DPRD Bulungan segera mengambil tindakan.

“Menurut informasi yang sama dapatkan, kemungkinan aka nada audiensi atau apalah itu ke Bupati, Gubernur dan DPRD Provinsi,” jelasnya.

Sehingga, ia berharap agar Pemerintah bersama-sama untuk menyelesaikan apa yang telah disepakati secara bersama-sama yakni DOB Tanjung Selor serta pemekaran wilayah.

“SK secara resminya ada empat, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, Bupati Bulungan hingga Gubernur. Dan sudah disetujui pada saat itu,” paparnya.

Menurutnya, perlu adanya langkah-langkah konkrit segera. Yang mana stagnasi proses DOB Tanjung Selor tersebut dikarenakan tidak kunjung adanya pemekaran wilayah.

Baca juga: Datangi DPRD, Lembaga Adat Kesultanan Bulungan Desak Pemkab dan Dewan Percepat DOB Tanjung Selor

“Secara tekhnis, tidak ada pemekaran secara administrasi seperti pemekaran Desa dulu tahapannya, kemudian pemekaran Kelurahan dan terakhir pemekaran Kecamatan,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved