Berita Nunukan Terkini
Disdikbud Nunukan Beber Syarat PPDB untuk SD Wajib Lampirkan Ijazah PAUD atau TK, Kecuali Faktor Ini
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Nunukan beber syarat PPDB untuk SD wajib melampirkan ijazah PAUD atau Taman Kanak-kanak (TK).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara beber syarat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2024/2025 jenjang Sekolah Dasar (SD).
Salah satu persyaratan wajib ada melampirkan sertifikat pra SD, yakni ijazah PAUD atau Taman Kanak-kanak (TK).
Kepala Disdikbud Kabupaten Nunukan, Akhmad mengatakan sertifikat pra SD yang dimaksud adalah ijazah Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) atau TK.
Persyaratan tersebut menurutnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nunukan Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PAUD Satu Tahun Pra SD.
"Salah satu syarat yang harus dipenuhi orangtua pendaftar SD yakni melampirkan sertifikat pra SD seperti ijazah PAUD atau TK.
Namun tidak semua wilayah diwajibkan," kata Akhmad kepada TribunKaltara.com, Sabtu (29/06/2024).
Baca juga: PPDB di SMAN 1 Nunukan Kaltara Berakhir Hari Ini, Pendaftar Melebihi Kuota yang Dibutuhkan
Dijelaskan, ketentuan melampirkan sertifikat pra SD sudah diterapkan pada PPDB sebelumnya, namun belum diwajibkan.
"PPDB sebelumnya belum kita wajibkan karena butuh penyesuaian dan sosialisasi dulu kepada wali murid," ucapnya.
Meski begitu, Akhmad meminta kepada orangtua atau wali murid agar tidak khawatir bila tahun ini anaknya belum memiliki ijazah PAUD atau TK.
Pasalnya kondisi geografis Nunukan membuat tidak semua wilayah bakal menerapkan kebijakan tersebut.
"Tetap akan diterima, tapi untuk penerimaan selanjutnya kami sampaikan kepada orangtua murid agar ikut membantu.
Dalam hal ini menyampaikan ke lingkungan sekitar atau orangtua yang memiliki anak agar dapat mempersiapkan anaknya untuk mendapatkan pendidikan Pra SD," ujar Akhmad.
Baca juga: Kuota Belum Terpenuhi, SMP Negeri 3 Tanjung Selor Siap Buka Kembali Pendaftaran PPDB, Cek Tanggalnya
Baca juga: Ketua PPDB SMAN 1 Nunukan Kaltara Akui Tiada Lagi Istilah Tempel KK Bagi Calon Peserta Didik Baru
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa ketentuan sertifikat pra SD diberlakukan untuk daerah yang memiliki sekolah PAUD atau TK.
Sebut saja, Pulau Nunukan, Pulau Sebatik, dan Kecamatan Sei Menggaris.
Akhmad menuturkan kebijakan tersebut juga tidak berlaku bagi para anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang orangtuanya bekerja di Malaysia.
"Seperti wilayah empat lainnya belum wajibkan lantaran fasilitas PAUD dan TK belum tersedia," ungkapnya.
(*)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
| Berulang Kali Pindah Lokasi, Sekolah Rakyat di Nunukan Masuk Tahap Persiapan, Luas Lahan 5 Hektar |
|
|---|
| Petani di Nunukan Kaltara Keluhkan tak Dapat Membeli Solar Subsidi: Apa Gunanya Kartu Tani? |
|
|---|
| Masuk Secara Ilegal, Imigrasi Nunukan Kembali Deportasi Dua WNA Asal Malaysia |
|
|---|
| Kapasitas Siswa SDN 004 Nunukan Overload, Komisi I DPRD Desak Penambahan Rombel Baru |
|
|---|
| Sosialisasikan Perda Baru dan Layanan Pajak Terpadu, Bapenda Nunukan Kaltara Genjot Optimalisasi PAD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/kepala-dinas-pendidikan-nunukan-akhmad-11062022.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.