Berita Bulungan Terkini

Ingin Donor Darah, Simak Syarat yang Disampaikan Ketua UDD PMI Bulungan, Minimal Usia 17 Tahun

Bagi yang ingin donor darah ternyata tidak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat yang dipenuhi calon pendonor, salah satunya minimal usia 17 tahun.

|
Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Ketua UDD PMI Bulunhan, Burhanuddin, saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor PMI Bulungan, Jl Cendrawasih, Tanjung Selor, Bulungan, Sabtu (29/6/2024). (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTAR.COM, TANJUNG SELOR - Bagi yang ingin donor darah ternyata tidak bisa sembarangan. Ada beberapa persyaratan yang dipenuhi calon pendonor.

Hal ini bertujuan agar ketika donor darah tidak membahayakan diri dan penerima donornya.

Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendonor, baik dari fisik maupun nonfisik.

Hal itu disampaikan Kepala UDD PMI Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Burhanuddin kepada TribunKaltara.com saat ditemui di Kantor PMI Bulungan, Jl Cendrawasih, Tanjung Selor, Sabtu (29/6/2024).

"Syarat untuk donor itu salah satunya harus sehat fisik juga sehat mental," ujar Burhanuddin.

Baca juga: Puluhan Pegawai Lapas Kelas IIA Tarakan Ikut Donor Darah, Warga Binaan Tampil di Inmates Got Talent

Syarat lain yang harus dipenuhi pendonor, menurutnya antara lain:

1. Usia harus di atas 17 tahun dan maksimal 58 sampai 60 tahun disesuaikan kondisi pendonor

2. Tinggi badan di atas 150 cm

3. Berat badan tidak boleh kurang dari 50 kg

Ketua UDD PMI Bulunhan, Burhanuddin, saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor PMI Bulungan, Jl Cendrawasih, Tanjung Selor, Bulungan, Sabtu (29/6/2024). (TribunKaltara.com/Rismayanti)
Ketua UDD PMI Bulunhan, Burhanuddin, saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor PMI Bulungan, Jl Cendrawasih, Tanjung Selor, Bulungan, Sabtu (29/6/2024). (TribunKaltara.com/Rismayanti) (Tribun Kaltara)

Namun menurut Burhanuddin,  untuk berat badan juga disesuaikan dengan bentuk tubuh pendonor.

"Untuk berat badan, kita harus lihat lagi dia kurus apa tidak, kalau kurus ya walaupun sudah 50 kg tetap tidak kita terima," terangnya.

Selain syarat secara fisik, ia juga menjelaskan syarat secara kesehatan.

"Kalau tensi itu harus minimal 110 dengan diastol 85 paling tinggi, dan maksimal itu 150 per 80 atau 85," ujarnya.

Bagi orang yang mengkonsumsi obat juga tidak bisa menjadi pendonor selama kandungan dan efek obat belum hilang dari tubuh calon pendonor.

Baca juga: Peringati HUT ke-73 IDI, RSUD dr. H. Jusuf SK Bersama IDI Tarakan Gelar Aksi Donor Darah

"Pendonor harus bebas dari segala penyakit dan tidak sedang mengkonsumsi obat rutin atau jenis obat lainnya," ungkap Burhanuddin.

"Obat jenis biasa itu dia bisa donor tujuh hari setelah dia konsumsi, empat hari sebetulnya sudah bisa tapi sebaiknya tujuh hari," sambungnya.

Burhanuddin juga mengatakan, kadar hemoglobin ( HB ) juga harus sesuai agar bisa melakukan donor darah.

"HB harus 12,5 minimal, tapi kadang kita lihat kondisi orangnya juga, kalau memang ada permintaan yang mendesak ya 12 masih bisa diterima tapi kalau tidak saya tetap bertahan di atas 12,5," katanya.

Baca juga: Contoh Pantun tentang PMI, Jadikan Ucapan Selamat Hari Palang Merah Indonesia pada 3 September

Bagi perempuan yang sedang dalam masa menstruasi juga tidak diperbolehkan donor darah.

"Untuk perempuan yang sedang haid juga tidak boleh, minimal satu minggu sebelum sampai satu minggu setelah," tutupnya.

 

(*)

Penulis : Rismayanti

Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved