Tarakan Memilih

Persiapan PSU Dapil Tarakan Tengah, Proses Validasi Surat Suara oleh KPU Libatkan Parpol

KPU Kaltara beberkan persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Tarakan telah sampai pada pembentukan badan addhoc, baik PPK, PPS dan KPPS.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / DESI KARTIKA
Ilustrasi, proses pelaksanaan pendistribusian logistik oleh KPU pada Pemilu 2024 (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara Devisi Tekhnis, Chairullizza membeberkan persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Tarakan telah sampai pada pembentukan badan addhoc, baik itu tingkat PPK, PPS dan KPPS.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kaltara di jadwalkan akan berlangsung pada hari Sabtu 13 Juli 2024.

Selain itu KPU Tarakan juga telah melakukan validasi surat suara dengen melibatkan partai politik.

"Sejauh ini kami telah melakukan proses yang telah ditentukan oleh KPU. Dan setelah proses validasi, kita kirim ke KPU RI untuk selanjutnya ini akan melakukan proses percetakan logistik," kata Chairullizza kepada TribunKaltara.com, Senin (1/7).

Baca juga: Ikhlas Didiskualifikasi, Rasa Syukur Erick Hendrawan Tiba di Tanah Air, Siap Menangkan Golkar di PSU

Ia menyebutkan, bahwa proses persiapan menuju pelaksanaan PSU belum menemukan kendala di lapangan.

"Alhamdulillah, tidak ada kendala hingga detik ini," sebutnya.

Dalam hal ini telah mendapat dukungan dari semua stakeholder, selain itu antusiasme partai dalam proses validasi surat suara juga cukup tinggi.

"Mereka juga menyetujui dan melakukan penandatangan terkait proses validasi surat suara yang dilaksanakan oleh KPU," tuturnya.

Chairulliza berharap agar masyarakat juga dapat mendukung dengan turut mensukseskan pelaksanaan PSU di Dapil Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Baca juga: PSU di Dapil Kota Tarakan 1 Tanpa Erick Hendrawan, KPU Koordinasi dengan Aparat Lakukan Pengamanan

"PSU ini kan manifestasi hasil putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Sehingga mau tidak mau KPU harus melaksanakan dan bertanggungjawab," pungkasnya

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved