Tarakan Memilih

PSU di Dapil Kota Tarakan 1 Tanpa Erick Hendrawan, KPU Koordinasi dengan Aparat Lakukan Pengamanan

Persiapan KPU Tarakan menjelang PSU sudah dimulai. Pencetakan surat suara juga harus dibuat termasuk penggunaan nomor urut yang tetap sama oleh DCT.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Persiapan KPU Tarakan menjelang PSU sudah dimulai.

Pencetakan surat suara juga harus dibuat termasuk penggunaan nomor urut yang tetap sama oleh Daftar Calon Tetap (DCT) dalam PSU di Dapil Kota Tarakan 1 nanti pada 13 Juli 2024 mendatang.

KPU Tarakan juga sudah berkoordinasi dengan stakholders terkait mengantisipasi gejolak yang muncul termasuk adanya kemungkinan perubahan jumlah perolehan suara.

Dikatakan Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto adapun untuk pencetakan surat suara dilakukan pencetakan ulang atau surat suara baru.

Baca juga: KPU Gelar Sosialisasi PSU Dapil 1 Tarakan Tengah, Pj Wali Kota Harapkan Pemilih Datang ke TPS

Karena di surat suara yang lama masih tercantum nama Erick Hendrawan (EH) yang didiskualifikasi sebagaimana putusan MK yang tidak menyertakan EH.

Sehingga lanjutnya, proses pencetakan menunggu dari KPU RI dan KPU Provinsi Kaltara dan pengadaan ada di KPU Provinsi dan KPU RI.

Lalu dari sisi penentuan nomor urut daftar calon lanjutnya sesuai edaran diterima untuk nomor tidak berubah karena tidak ada pemutakhiran DCT dan penetapan DCS misalnya.

Pada intinya formula susunan DCT seperti kemarin tanpa mengikutsertakan EH.

Misalnya EH kemarin dalam surat suara disertakan di nomor lima, maka di surat suara yang baru nomor urut dan nama EH tidak disertakan.

“Nomor 5 dikosongkan dan lanjut ke nomor 6,” jelasnya.

Ia melanjutkan Adhoc PPK dan PPS karena sudah terbentuk meski peruntukan untuk Pilkada 2024, tapi sesuai arahan KPU RI, tetap menggunakan badan adhoc yang sudah ada hari ini dibentuk.

Catatanya di SK-kan untuk perbantuan PSU.

Kemudian KPPS juga demikian memanggil KPPS yang pernah bertugas sebelumnya.

Pengecualian KPPS sebelumnya sudah tidak bersedia atau sudah gugur sebagai persyaratan, karena ada misalnya tergabung dalam parpol, menjadi TNI Polri maka tidak bisa digunakan kembali.

Dalam hal ini KPU Tarakan mengambil kebijakan di jajaran pimpinan KPU Kota Tarakan, sebisa mungkin tidak memanggil KPPS yang bermasalah di Pemilu Serentak 2024 kemarin.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved