Berita Nunukan Terkini

Sepanjang Juni 2024, Imigrasi Nunukan Terbitkan 1.089 Dokumen Perjalanan RI, Ada WNA Dideportasi

Sepanjang Juni 2024, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menerbitkan sebanyak 1.089 dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Jodhi Humas Imigrasi Nunukan
Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, belum lama ini. (HO/ Jodhi Humas Imigrasi Nunukan) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sepanjang Juni 2024, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menerbitkan sebanyak 1.089 dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI).

Kakan Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan 1.089 dokumen perjalanan RI terdiri dari 677 paspor biasa, 112 paspor elektronik, dan 385 Pas Lintas Batas ( PLB ).

Selain itu, kata Adrian izin tinggal yang diterbitkan Kantor Imigrasi Nunukan sebanyak 4 dokumen izin tinggal terbatas (ITAS).

"Kalau izin tinggal kunjungan (ITK) masih nihil. Penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP), Affidavit, Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, dan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), tidak ada selama periode ini," kata Adrian kepada TribunKaltara.com, Selasa (09/07/2024), sore.

Baca juga: 2 Deteni Asal Malaysia di Kantor Imigrasi Nunukan Kaltara Naik Status jadi Tersangka, Ini Ancamannya

Layanan imigrasi di Nunukan.
Layanan imigrasi di Nunukan. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis.)

Sementara itu, Adrian menuturkan dalam hal pengawasan terdapat 7 orang asing yang tinggal melebihi masa izin tinggal (overstay).

"Empat orang asing didetensikan di Kantor Imigrasi Nunukan dan empat orang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi," ucapnya.

Pada tempat pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, dilakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap keberangkatan 7.036 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1.130 orang asing.

Untuk kedatangan, pemeriksaan dilakukan terhadap 7.094 WNI dan 1.371 orang asing.

"Sementara pemeriksaan keimigrasian di Pos Lintas Batas di bawah naungan Kantor Imigrasi Nunukan terhadap keberangkatan 1.106 WNI dan 425 orang asing. Total pemeriksaan keberangkatan sebanyak 1.531 orang," ujar Adrian.

Lanjut Adrian,"Untuk kedatangan, pemeriksaan dilakukan terhadap 952 WNI dan 479 orang asing dengan total pemeriksaan kedatangan sebanyak 1.431 orang," tambahnya.

Baca juga: Imigrasi Nunukan Kembali Tunda Keberangkatan 7 Calon Penumpang ke Tawau Malaysia, Begini Alasannya

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan yang berada di wilayah Kecamatan Nunukan Selatan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan yang berada di wilayah Kecamatan Nunukan Selatan. (TRIBUNKALTARA.COM / FELIS)

Capaian Kinerja Keuangan

Selain itu Adrian juga menyampaikan capaian kinerja keuangan Kantor Imigrasi Nunukan hingga Juni 2024 mencapai sebesar 48,58 persen atau Rp6.829.341.997 dari pagu anggaran sebesar Rp14.059.375.000.

Dia berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan layanan Keimigrasian Nunukan.

"Capaian ini tidak lepas dari kerja keras dan kerjasama semua pihak. Termasuk dukungan masyarakat Nunukan yang terus memberikan masukan konstruktif untuk peningkatan kualitas pelayanan," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved