Berita Malinau Terkini
Update Sengketa Perbankan Pengusaha Lokal vs Bank Daerah, Gugatan Ketua Apindo Malinau tak Diterima
Perkembangan sengketa perbankan antara pengusaha lokal sekaligus Ketua Apindo Malinau melawan Bank daerah telah diputuskan majelis hakim PN Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Perkembangan sengketa perbankan antara pengusaha lokal sekaligus Ketua Apindo Malinau melawan bank daerah telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Malinau, Kalimantan Utara.
Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, sengketa keperdataan tersebut melibatkan pengusaha lokal, Paul Muregar Lalong yang juga merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malinau sebagai Penggugat.
Dan Bank daerah, PT Bank Kaltimtara Cabang Malinau sebagai tergugat.
Sengketa ini berawal dari kesepakatan kredit antara Penggugat dan Tergugat. Terkait fasilitas kredit modal kerja untuk 2 fasilitas kredit. Pertama senilai Rp 1,9 miliar dan kedua senilai Rp 400 juta.
Baca juga: Ribuan Warga Antusias Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama di Bawaslu Malinau, Rustam: Terimakasih
Dalam amar putusan perkara perdata nomor 17/Pdt.G/2023/PN Mln, Majelis Hakim PN Malinau yang diketuai Budi Santoso memutus gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
"Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat error in persona karena tidak memiliki legal standing. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Majelis Hakim menerima eksepsi tergugat, PT Bank Kaltimtara Cabang Malinau diwakili Kuasa Hukumnya, Charles Sapu dkk yang menyatakan gugatan penggugat "eror in persona" karena tidak memiliki legal standing.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Malinau tertanggal 5 Juli 2024 lalu, pinjaman kedua merupakan jenis pinjaman perorangan, bukan pinjaman badan usaha.
Fasilitas berupa pinjaman kedua yang diajukan diketahui diajukan istri Paul yang pada dasarnya juga digunakan untuk kepentingan pengerjaan proyek Dinas Pertanian Malinau.
Namun, secara yuridis formal fasilitas kredit yang diajukan atas nama istrinya tersebut merupakan kredit perorangan, sehingga bukan Paul Muregar yang berhak mengajukan gugatan atas kredit perorangan tersebut.
Sehingga dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Malinau menyatakan gugatan Penggugat, Paul Muregar Lalong tak dapat diterima.
Baca juga: Pemkab Bersyukur Sepak Bola Piala Bupati Malinau 2024 Tidak Ada Keributan, Ernes: Itu Paling Penting
Ditanya terkait hasil putusan tersebut, Paul mengatakan dirinya meyakini substansi gugatannya telah memiliki dasar hukum.
Terkait keputusan majelis hakim, Pengusaha lokal tersebut melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum Banding.
"Setelah putusan, kami ajukan banding," Ujarnya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Ketua Apindo Malinau
Paul Muregar Lalong
PT Bank Kaltimtara
kredit modal kerja
Pengadilan Negeri
Kalimantan Utara
Malinau
Kaltara
Apindo
bank
Tiga Hari Pemadaman Listrik Bergilir di Malinau Kaltara, Hotel hingga Usaha Kecil Ikut Terdampak |
![]() |
---|
Ada 35 Poin Pertimbangan Perubahan RTRW Kabupaten Malinau 2025-2045, Begini Penjelasan Bupati |
![]() |
---|
802 Pendaftar 27 Gagal, 60 Persen Peserta Desa Sarjana di Malinau Kaltara dari Empat Prodi Prioritas |
![]() |
---|
Jelang Perayaan Irau, Daya Tampung Hotel dan Penginapan di Malinau Kota Kaltara Hampir 400 Kamar |
![]() |
---|
Jadi Titik Kumpul Perayaan Irau, Pemesanan Kamar Hotel di Malinau Kota Kaltara Naik Hingga 70 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.