Berita Malinau Terkini

Update Sengketa Perbankan Pengusaha Lokal vs Bank Daerah, Gugatan Ketua Apindo Malinau tak Diterima

Perkembangan sengketa perbankan antara pengusaha lokal sekaligus Ketua Apindo Malinau melawan Bank daerah telah diputuskan majelis hakim PN Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Fasilitas kredit perbankan. PN Malinau telah memutus perkara keperdataan antara pengusaha lokal dan Bank Daerah Malinau. Gugatan penggungat dinyatakan tak dapat diterima. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Perkembangan sengketa perbankan antara pengusaha lokal sekaligus Ketua Apindo Malinau melawan bank daerah telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Malinau, Kalimantan Utara.

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, sengketa keperdataan tersebut melibatkan pengusaha lokal, Paul Muregar Lalong yang juga merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malinau sebagai Penggugat.

Dan Bank daerah, PT Bank Kaltimtara Cabang Malinau sebagai tergugat.

Sengketa ini berawal dari kesepakatan kredit antara Penggugat dan Tergugat. Terkait fasilitas kredit modal kerja untuk 2 fasilitas kredit. Pertama senilai Rp 1,9 miliar dan kedua senilai Rp 400 juta.

Baca juga: Ribuan Warga Antusias Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama di Bawaslu Malinau, Rustam: Terimakasih   

Dalam amar putusan perkara perdata nomor 17/Pdt.G/2023/PN Mln, Majelis Hakim PN Malinau yang diketuai Budi Santoso memutus gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

"Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat error in persona karena tidak memiliki legal standing. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menerima eksepsi tergugat, PT Bank Kaltimtara Cabang Malinau diwakili Kuasa Hukumnya, Charles Sapu dkk yang menyatakan gugatan penggugat "eror in persona" karena tidak memiliki legal standing.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Malinau tertanggal 5 Juli 2024 lalu, pinjaman kedua merupakan jenis pinjaman perorangan, bukan pinjaman badan usaha.

Fasilitas berupa pinjaman kedua yang diajukan diketahui diajukan istri Paul yang pada dasarnya juga digunakan untuk kepentingan pengerjaan proyek Dinas Pertanian Malinau.

Namun, secara yuridis formal fasilitas kredit yang diajukan atas nama istrinya tersebut merupakan kredit perorangan, sehingga bukan Paul Muregar yang berhak mengajukan gugatan atas kredit perorangan tersebut.

Sehingga dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Malinau menyatakan gugatan Penggugat, Paul Muregar Lalong tak dapat diterima.

Baca juga: Pemkab Bersyukur Sepak Bola Piala Bupati Malinau 2024 Tidak Ada Keributan, Ernes: Itu Paling Penting

Ditanya terkait hasil putusan tersebut, Paul mengatakan dirinya meyakini substansi gugatannya telah memiliki dasar hukum.

Terkait keputusan majelis hakim, Pengusaha lokal tersebut melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum Banding.

"Setelah putusan, kami ajukan banding," Ujarnya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved