Berita Kaltara Terkini

Dinsos Kaltara Ungkap Kendala Penyandang Disabilitas Belum Maksimal Dapat Kesempatan Kerja

Kepala Dinsos Kaltara, Obed Daniel mengakui para penyandang disabilitas di Kaltara belum maksimal mendapat kesempatan kerja.

TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
Kepala Dinas Sosial Kaltara, Obed Daniel (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara (Dinsos Kaltara), Obed Daniel mengakui para penyandang disabilitas di Kaltara belum maksimal mendapat kesempatan kerja.

Padahal Dinsos Kaltara sudah berupaya mendorong dalam memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk turut mengisi ruang kerja di sektor pemerintahan maupun swasta di Provinsi Kaltara.

Menurutnya penyandang disabilitas sudah seharusnya mendapat kesempatan memperoleh kerja yang sama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas.

"Seharusnya memang seperti itu, sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2026 bahwa dalam hal perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengalokasikan 2 persen dari jumlah penerimaan," kata Obed Daniel kepada TribunKaltara.com, Selasa (30/7/2024).

Selain sektor pemerintahan, Pemerintah juga mewajibkan kepada sektor swasta untuk turut serta mengalokasikan peluang kerja kepada penyandang disabilitas sebesar satu persen dari jumlah penerimaan.

Meski demikian, ia mengakui penyerapan tenaga kerja untuk penyadang disabilitas masih menemui sejumlah kendala.

"Selama ini di Kaltara sudah diberikan kesempatan tersebut dalam bebarapa kali proses perekrutan, namun sering kali kendala yang terjadi terkait spesifikasi pendidikan yang dipersyaratkan belum dapat terpenuhi. Sehingga, peminat belum dapat terakomodir dengan baik," ungkapnya.

Ia mengakui bahwa hal tersebutlah yang hingga saat ini masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemprov Kaltara.

"Itu menjadi salah satu PR kami, oleh karena itu, kami berharap dan terus mendorong kepada teman-teman dari sektor swasta untuk mengimplementasikan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved