Berita Kalbar Terkini

Pinjol Makin Marak, OJK Imbau Masyarakat Bijak dalam Berhutang, Bedakan Kebutuhan dan Keinginan

Jika ingin berhutang dengan pinjol harus tahu antara kebutuhan dan keinginan hal ini diungkapkan Kepala OJK Kaltim-Kaltara Ali Ridwan.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
Kepala Bagian Pengawasan Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim – Kaltara, Ali Ridwan 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepala Bagian Pengawasan Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim-Kaltara, Ali Ridwan menghimbau kepada masyarakat antisipasi maraknya pinjaman online (pinjol).

Ali Ridwan menyadari bahwa trend masyarakat terjebak pinjol masih perlu diantisipasi, pasalnya pinjol sering kali menawarkan kemudahan kepada para nasabahnya dalam mengajukan pinjaman.

“Iya kita tahu masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan secara pasti mana kebutuhan dan mana keinginan. Hal tersebutlah yang mendorong seseorang itu berhutang,” kata Ali kepada TribunKaltara.com, Rabu (31/7/2024)

Sehingga dalam hal pinjaman menurut Ali Ridwan, idealnya harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan, utamannya kebutuhan yang mendesak.

Baca juga: Terdesak Bayar Pinjol, Wanita Ini Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp607 Juta, Begini Kronologinya

“Pinjaman ada dua tipe, bijaksana dan tidak bijaksana. Nah kalau pinjaman yang bersifat bijaksana itu pengunaannya seperti digunakan sebagai tambahan modal kerja agar kapasitas ekonominya semakin baik,” jelasnya.

Berkenaan dengan itu, OJK bertugas memberikan pengawasan melalui Institusi Jasa Keuangan (IJK).

“Kita juga memiliki fungsi keuangan, yang kita awasi ada dari perbankan, pasar modal atau institusi non bank (INB). Kita dikantor pusat pun sudah ada satuan-satuan kerja khusus yang mengawasi dan itu tersebar di masing-masing daerh,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, dewasa ini akses masyarakat untuk mengetahui apakah sebuah lembaga keuangan diawasi oleh OJK atu tidak sudah sangat mudah. Hal tersebut dapat dilakukan secara online salah satunya melalui website OJK.

Untuk diketahui, OJK menerbitkan aturan baru terkait besaran suku bunga layanan funtech peer to peer lending (P2P lending) alias pinjol per 1 Januari 2024. Dimana suku bunga pinjol resmi turun dari 0,4 persen menjadi 0,3 persen.

(*)

Penulis: Desi Kartika Ayu 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved