Berita Tarakan Terkini

Terdesak Bayar Pinjol, Wanita Ini Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp607 Juta, Begini Kronologinya

Wanita ini terpaksan lakukan penggelapan uang perusahan, karena bayar shope paylater hingga pinjaman online sampai Rp 607 juta.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
HR pelaku penggelapan uang perusahaan saat berada di Kantor Polres Tarakan dan ditampilkan dalam rilis pers Kasat Reskrim Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Semua bermula dari coba-coba Shope Paylater, HR (35), seorang akuntan di salah satu perusahaan perikanan di Tarakan, Kalimantan Utara terpaksa berurusan dengan kepolisian.

Perempuan HR kini harus mempertanggungungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan penggelapan uang perusahaan.

HR tampak terisak saat ditampilkan dalam rilis. Ia tak menyangka nasibnya harus berurusan dengan kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menuturkan, HR ditetapkan tersangka setelah semua alat bukti terpenuhi bahwa terjadi penggelapan uang perusahaan sebesar Rp607 juta.

Baca juga: Korban Penggelapan Uang Pembelian Rumput Laut di Nunukan Lebih 2 Orang, Berikut Keterangan Kapolsek

Kronologis terungkapnya kasus penggelapan uang perusahan ini, pada 12 Januari 2024, salah seorang karyawan dari perusahaan tempat tersangka bekerja menelpon direktur keuangan karena ada transaksi mencurigakan sebesar Rp607.500.000.

Kemudian setelah laporan masuk, pimpinan perusahaan melakukan audit terhadap rekening perusahaan dan ditemukan bahwa uang Rp 607.500.000 tersebut, telah digelapkan tersangka HR dan ditransfer ke rekening miliknya.

"Dari hasil penyelidikan, HR telah melakukan penggelapan uang perusahaan dari bulan Agustus 2023 sampai November 2023 secara bertahap transfer ke rekening miliknya. Setelah itu, kami tetapkan tersangka di tanggal 13 Februari 2024 berdasarkan alat bukti yang cukup," jelasnya.

HR sendiri mengakui, uang tersebut digunakan untuk membayar Shopee Paylater dan pinjaman online (pinjol). Untuk barang bukti yang diamankan ada rekening koran, handphone, token, ada kartu ATM dan nota serta bukti.

Adapun pasal dipersangkakan yakni pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. Besaran pinjol sendiri lanjutnya, tidak terhitung. HR nekat menggelapkan uang perusahaan hasil penjualan komoditas ikan di perusahaan yang bersangkutan.

HR pelaku penggelapan uang 02 20022024
HR pelaku penggelapan uang perusahaan, saat berada di Kantor Polres Tarakan dan ditampilkan dalam rilis pers Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Jabatan HR di perusahaan adalah seorang kasir. Awal mula pinjam ke Pay Later lanjutnya, awalnya hanya satu kali. Kemudian membengkak dan gali lobang tutup lobang istilahnya.

"Dari rekening perusahaan ke rekening pribadi dipindahkan. Mengambilnya di rekening koran bisa dilihat Rp20 juta, Rp15 juta. Bervariasi sekali mentransfer. Bisa lebih 10 kali karena transaksi setiap hari. Pelaku juga pemegang token. Kalau gak ada token, gak bisa transfer," jelasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved