Berita Tarakan Terkini
Pemilik Ruko di THM akan Ikuti Pemkot Tarakan, Asalkan Surat Pernyataan Dicabut, Ini Kronologinya
Begini isi perjanjian sewa yang ditawarkan Pemkot Tarakan kepada pemilik ruko yang ada di kawasan THM Tarakan Kalimantan Utara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Salah satu pemilik ruko atau tenant di THM Tarakan, Kalimantan Utara, Rudi akhirnya menanggapi adanya kebijakan yang diterapkan Pemkot Tarakan soal perjanjian sewa di kawasan THM.
Rudi mengatakan pada prinsipnya pemilik ruko atau tenant sebagian besar mau mengikuti imbauan Pemkot Tarakan soal perjanjian sewa, Isi perjanjian sewa yang ditawarkan Pemkot Tarakan adalah menawarkan tarif sewa yang bervariasi. Untuk ruko di bagian depan sekitar Rp32 juta per tahun dalam jangka waktu lima tahun. Kemudian bagian dalam kisaran Rp23 juta lebih per tahun, selama lima tahun dan dibayar per tahun. “Tahun ini dimulai bayar per Januari kemarin. Bisa dua kali bisa, yang mampu bisa sekali,” terang Rudi.
Rudi mengungkapkan, sebagai masyarakat yang taat hukum, ia harus mengikuti solusi dari Pemkot Tarakan supaya tidak terjadi kegaduhan, karena saat ini dilaksanakan Pilkada 2024. “Jadi kita mengalah, mengikuti dan terpenting proses hukum berjalan seperti biasa tidak ada masalah bagi kami. Ke depannya kami minta kalau bisa pemimpin terpilih yang betul-betul amanah, pentingkan kepentingan masyarakat,” harapnya.
Diakui Rudi, Pemkot Tarakan sudah datang menyerahkan surat perjanjian sewa. Namun dari pemilik ruko mau menandatangani perjanjian sewa tersebut, asalkan surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik ruko kemarin dicabut. Dalam surat pernyataan itu pemilik ruko harus mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Baca juga: Pemilk Ruko di THM Tetap Bisa Berjualan, Dengan Catatan Ikuti Ketentuan Pemkot Tarakan
“Kemarin ada surat pernyataan, kita harus mencabut gugatan atau tidak menggugat lagi, kan tidak bisa seperti itu. Tapi karena itu tidak dijadikan syarat sewa-menyewa makanya kami bersedia menyewa dulu sambil menunggu putusan di Pengadilan Negeri Tarakan,” jelasnya.
Ia menambahkan lagi bahwa jika nanti pihaknya menang di PN Tarakan, maka semua harus taat hukum untuk melaksanakan putusan PN Tarakan.
“Kami pun kalau seandainya dikalahkan maka kami harus turut, ikuti. Hukum kan panglima di negara ini, tidak ada orang kebal hukum. Tahapan sekarang sudah sampai pemeriksaan saksi dari penggugat sudah dari Minggu lalu,” ujarnya.
Besok (hari ini), kembali dilaksanakan agenda menghadirkan saksi dari Pemkot Tarakan. Adapun gugatan yang diajukan yakni gugatan dari tenant ke Pemkot Tarakan ke PN Tarakan jenis gugatan perdata.
“Tergugat pertama Pemkot Tarakan, dan kedua ada PT Putra Kaltim, dia developer dan turut tergugat dari BPN. Ini persolannya beda lagi,” ujarnya.
Baca juga: Bahas Penyelesaian HGB Inhutani di Kabupaten Tana Tidung, Bupati Ibrahim Audiensi ke BPKP Kaltara
Rudi menceritakan kronologi permasalahan ruko di THM yang berlarut-larut dihadapi pemilik ruko dengan Pemkot Tarakan. Dimana sebelumnya pemilik ruko pernah melaporkan kasus ini ke PTUN.
“Kemarin kan kami PTUN karena ada surat edaran. Di Kasasi sebelumnya sudah menang dan ternyata Pemkot Tarakan melakukan PK dan dimenangkan Pemkot. Jadi yang masuk ke PN Tarakan bukan gugatan PTUN, ini gugatan perdata, kasus baru. Di gugatan perdata, kami minta diperpanjang, kalau tidak, diganti rugi sesuai dengan surat perjanjian tahun 1996 dulu,” paparnya.
Yang diminta pihak tenant adalah janji dari pemerintah yang lama yang tidak diakui menurutnya sampai sekarang. Ia melanjutkan lagi, sebenarnya di versinya, jika diperpanjang sesuai keinginan tenant, ada pembayaran pajak masuk dan ada juga masuk PAD melalui BPHTB.
“Sebenarnya lebih banyak kami bayar daripada sewa menyewa. Cuma kenapa kami mau perjuangkan mau sertifikatkan, karena bisa jadi agunan di bank untuk menambah modal. Itu pertama. Kedua, kami minta kepastian hukum. Karena selama ini janji yang diberikan tidak ditunaikan tidak dilaksanakan, jadi kami ragu lagi, kalau ada apa-apa. Janji nyata tertulis tidak dilaksanakan,” terangnya.
Ia melanjutkan, sementara saat ini statusnya harus menyewa di THM kepada Pemkot Tarakan. Adapun surat kepemilikan tenant hanya berstatus HGB berdasarkan perjanjian jual beli dulu sebelum Tarakan menjadi Kota Madya.
pemilik ruko
tenant
THM
Tarakan
Kalimantan Utara
Rudi
Pemkot Tarakan
perjanjian sewa
surat pernyataan
dicabut
PN Tarakan
PTUN
TribunKaltara.com
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.