Berita Balikpapan Terkini

KPK Geledah Kantor di Balikpapan Baru Kaltim, Diduga Terkait Kasus Korupsi di LPEI 7 Orang Tersangka

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di salah satu kantor di kawasan Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Kaltim.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Suasana kantor di Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur setelah dilakukan penggeledahan oleh penyidik KPK pada, Jumat (2/8/2024). 

"Benar, ada kegiatan penyidik di Balikpapan," singkatnya lewat pesan teks, Jumat (2/8) pukul 21.00 Wita.

Meski demikian, KPK belum merinci detail kegiatan para penyidik tersebut, sebab hingga kini masih proses.

"Info jelasnya belum bisa kami informasikan," tutup Tessa.

Kabar terbaru dari Jakarta, penggeledahan di sebuah kantor di Balikpapan Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur menurut KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ).

"Geledah LPEI," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Namun, Tessa belum menjelaskan kantor yang digeledah oleh penyidik KPK di Balikpapan. Dia hanya menegaskan kegiatan tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan ( OTT ).

"Ada kegiatan penggeledahan KPK di Balikpapan perkara LPEI. Namun untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung," katanya dikutip dari detik.com.

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketujuh orang itu terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

Baca juga: Hasil Survei Penilaian Integritas KPK: Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan Naik, Lainnya Turun

“KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ),” ujar Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

KPK akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, NS, DW, BS, AS, OBP, KW (pejabat di LPEI ), dan H (pemilik PT SMJL).

Tessa menyatakan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah 7 orang itu bepergian ke luar negeri.

Pelarangan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.

Baca juga: Update Dugaan Tindak Pidana Korupsi di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kejati Kaltim Periksa 6 Saksi

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved