Tarakan Memilih

Terima SK Pemberhentian Gubernur, Besok DPRD Tarakan Periode 2019-2024 Kompak tak Masuk Kantor

Kekosongan jabatan DPRD Kota Tarakan akhirnya terjadi dan bukan sekadar isu belaka. Perhari ini, Salinan Keputusan Gubernur soal pemberhentian turun.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Yulius Dinandus, Wakil Ketua II DPRD Kota Tarakan menerima surat pemberhentian Gubernur Kaltara. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kekosongan jabatan DPRD Tarakan akhirnya terjadi dan bukan sekadar isu belaka. Pasalnya per Senin (12/8/2024) hari ini, surat perihal penyampaian Salinan Keputusan Gubernur yang diberikan Sekretariat Pemprov Kaltara masuk ke Sekretariat Pemkot Tarakan

Isi surat adalah penyampaian salinan gubernur ke Pj Wali Kota Tarakan bahwa keputusan Gubernur Kaltara nomor 188/44/k374/2024 tanggal 12 Agustus tentang peresmian pemberhentian  Anggota DPRD Kota Tarakan dan ditandatangani Sekda Pemprov Kaltara, Suriansyah dan tembusan Gubernur Kaltara dan Wakil Gubernur Kaltara.

Munculnya surat pemberhentian ini mengakibatkan kekosongan jabatan kursi legislatif sementara calon legislatif terpilih atau disebut caleg potensial pemilik suara tertinggi di Pemilu 2024, juga sampai saat ini belum juga dilantik.

Dikatakan Yulius Dinandus, Wakil Ketua II DPRD Tarakan, mewakili anggota DPRD Tarakan Periode 2010-2024,sore tadi melakukan pertemuan dihadiri 12 anggota DPRD Tarakan. 

Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Tarakan Terpilih Periode 2024-2029 Diundur, Begini Alasannya

Yulius menilai bahwa niat anggota DPRD berkumpul sore ini untuk mencoba menyampaikan bahwa niat DPRD Kota Tarakan benar-benar hanya mencoba menyelesaikan semua dengan tatanan regulasi yang benar dan tepat. 

“Bahwa bukan karena hasrat mempertahankan jabatan. Saya kira itu tidak ada. Itu digarisbawahi. Hasil kumpul-kumpul sore ini dengan teman-teman, saya tidak katakan rapat, per tanggal hari ini, Senin (12/8/2024), kami mendapatkan SK pemberhentian anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024 dari Gubernur Kaltara,” ujarnya.

Ia melanjutkan berdasarkan hasil kumpul dengan sesama anggota DPRD Tarakan sore tadi bahwa, berdasarkan surat yang disampaikan Pj Wali Kota Tarakan jika berbicara hulunya, kepada Gubernur Kaltara, landasannya hanya satu yakni berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang berpedoman kepada jangka waktu lima tahun masa jabatan.

“Sedangkan dua hal yang sangat urgen menjadi konsiderans atau pertimangan yang menjadi dasar penetapan keputusan, peraturan, pertama adalah hasil pleno KPU tidak menjadi dasar hukum yang diusulkan ke Gubernur Kaltara. Nah kemudian, konsideran yang menjadi lampiran utama itu adalah nama-nama anggota DPRD terpilih yang sudah ditetapkan lewat pleno,” ujarnya.

Itupun lanjutnya, nama anggota DPRD terpilih belum disampaikan KPU Kota Tarakan karena informasi dari KPU Tarakan belum ada pleno dan juga sudah disiarkan di media.

Kemudian pada  12 Agustus 2024 hari ini keluar SK  pemberhentian anggota DPRD Kota Tarakan

“Di dalam surat yang masuk ke kami yang menjadi landasan hukumnya Cuma berdasarkan surat  tertulis Keputusan Wali Kota Tarakan. Bukan Pj Wali Kota Tarakan. Dalam konsideran itu setahu kami  sekarang  belum ada Wali Kota Tarakan secara definitif yang ada adalah Pj Wali Kota Tarakan. Itu bagian yang tertulis administratif. Kemudian  bagian landasan hukumnya apakah tepat atau tidak? Menurut beberapa pandangan itu bagian-bagian termasuk saya kira kurang tepat. Maka berdasarkan  SK pemberhentian Gubernur hari ini, akan terjadi kekosongan lembaga DPRD di Kota Tarakan,” terangnya.

Kemudian selanjutnya, itu jika berbicara berdasarkan surat berdasarkan de facto.

Selanjutnya kata Yulius secara hilir, menurutnya SK yang tidak boleh terpisahkan adalah SK pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD baru. 

“Saya tidak tahu ada dasar sampai itu dipisahkan. Kenapa tidak bisa dipisahkan, karena ada hal teknis dalam prosedural diatur secara regulasi bahwa pertama, dalam hal pengambilan sumpah anggota  DPRD Tarakan yang baru itu, dipimpin oleh DPRD sebelumnya, pimpinan DPRD atau kalau berhalangan, yang tertua atau yang termuda dari anggota DPRD sebelumnya,” jelasnya.

Pertanyaannya selanjutnya kata Yulius, jika berhenti maka siapa yang memimpin paripurna dalam pengambilan sumpah padahal itu paripurna istimewa, pengambilan keputusan tertinggi untuk kelengkapan lembaga daerah dalam negara Indonesia. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved