Tarakan Memilih
Terima SK Pemberhentian Gubernur, Besok DPRD Tarakan Periode 2019-2024 Kompak tak Masuk Kantor
Kekosongan jabatan DPRD Kota Tarakan akhirnya terjadi dan bukan sekadar isu belaka. Perhari ini, Salinan Keputusan Gubernur soal pemberhentian turun.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
“Apakah ada regulasi lain? Maka bagian ini harus dipikirkan oleh para pengambil keputusan di Kaltara. Sikap kami kami mempertanyakan bahwa wajib ada penjelasan secara resmi dari pemerinta provinsi kepada lembaga DPRD Kota Tarakan. Itu wajib resmi,” jelasnya.
Ia juga lanjutnya menambahkan bahwa menurutnya berbicara apapun yang menjadi nilai positif dan negative, ia apresiasi dengan anggota DPRD Tarakan yang bergabung sore ini membicarakan kondisi ini.
“Supaya tidak terjadi kekosongan dan bisa menggunakan alur tata negara yang tepat. Mereka (anggota DPRD lama) tidak tergila-gila diperpanjang satu dua hari lagi, tapi kita mau pikirkan apa yang kita sisakan untuk pendidikan politik, pendidikan administrasi negara dan pendidikan tata usaha negara dan bagaimana kalau misalnya ada hal tidak bisa diputuskan kalau ada kekosongan jabatan,” ujarnya.
Perlu diingat lanjut Yulius, bahwa kekosongan jabatan terjadi pada negara dalam posisi urgensi. Pertanyaan apakah negara sedang urgensi, menurutnya saat ini tidak ada hal urgensi.
Itu menjaid tanggung jawab kebijakan pimpinan daerah.
“Satu alur mau saya tambahkan menurut sepengetahuan saya memang secara demokrasi kita terbuka, tapi alur tata usaha negara mengatakan kita demokrasi terpimpin. Bahwa keputusan segala sesuatu ada di DPRD pertimbangan lembaga lain. Menurut UU Nomor 23 tahun 2014 anggota DPRD tingkat satu dan dua di bawah naungan Kemendagri. Maka, kalau ada hal seperti ini, yang bertanggungjawab adalah Mendagri. Kalau Mendagri lalai, atau sesuatu hal membuat tidak sampai mengerjakan itu, maka kebijakan ada di perpanjangan tangan pemerintah pusat yakni gubernur,” jelasnya.
Maka lanjutnya semua hiruk pikuk ini adalah kebijakan dari pemerintah tingkat satu.
Dan menuntaskannya seperti apa, itu yang menjadi pertanyaan pihaknya.
Sehingga sore tadi sebagai sikap gentlemen anggota DPRD periode 2019-2024, besok semua anggota DPRD tidak turun kerja namun tetap menunggu pertanggungjawaban public.
“Besok tidak ada lagi turun kerja. Tapi kami menunggu pertanggungjawaban dari apa yang telah diputuskan dalam bentuk kebijakan oleh pemerintah Kaltara. Apakah cacat hukum, menurut kami itu cacat administrasi paling tepat. Tanpa beberapa pertimbangan hukum landasan konsideran untuk mengambil sebuah keputusan. Jadi hanya satu indikator yang dijadikan landasan mereka untuk pengambilan keputusan,” terangnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa berbicara konstitusi, secara teknis pejabat DPRD lama memimpin nanti saat paripurna, itu tertuang dalam Permendagri dan SE berhubungan persiapan pengambilan sumah anggota DPRD dan tertuang teknis pelaksanaannya.
Baca juga: Pj Wali Kota Tegaskan Pemkot Sudah Koordinasi, Dukung Pelaksanaan Pelantikan DPRD Tarakan Terpilih
“Surat edaran tata laksana, dalamnya bahwa dipimpin DPRD lama. Karena dalam penyerahan itu salah satu napas dan alur negara. Dan itu tidak memberikan peluang kepada kita semua terjadi kekosongan jabatan. Makanya tidak boleh dipisahkan itu. Bahkan Kemendagri memerintahkan itu. Saya tidak tahu tempat lain untuk pengambilan sumpah, tapi ini Tarakan baru pertama kali,” paparnya.
Terakhir ia juga menyampaikan bahwa mewakili angkatan DPRD Periode 2019-2024, bahwa jika ada kesilapan, program yang tak terlaksana dari sekian ribu program, dan ketidakmampuan dalam mengakomodir, lembaga DPRD Tarakan menyampaikan permohonan maaf kepada warga Tarakan.
“Kemudian kepada relasi kerja, forkopimda, pemerintah, dan kami sadar sepenuhnya, untuk mengakomodir semua aspirasi itu tidak memungkinkan karena ada keterbatasan. Kami coba selama menjabat kami mencoba bertanggung jawab menuntaskan akomodir bertahap sesuai kebutuhan yang dibutuhkan saat ini,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.