Tarakan Memilih
Terima SK Pemberhentian Gubernur, Besok DPRD Tarakan Periode 2019-2024 Kompak tak Masuk Kantor
Kekosongan jabatan DPRD Kota Tarakan akhirnya terjadi dan bukan sekadar isu belaka. Perhari ini, Salinan Keputusan Gubernur soal pemberhentian turun.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kekosongan jabatan DPRD Tarakan akhirnya terjadi dan bukan sekadar isu belaka. Pasalnya per Senin (12/8/2024) hari ini, surat perihal penyampaian Salinan Keputusan Gubernur yang diberikan Sekretariat Pemprov Kaltara masuk ke Sekretariat Pemkot Tarakan.
Isi surat adalah penyampaian salinan gubernur ke Pj Wali Kota Tarakan bahwa keputusan Gubernur Kaltara nomor 188/44/k374/2024 tanggal 12 Agustus tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kota Tarakan dan ditandatangani Sekda Pemprov Kaltara, Suriansyah dan tembusan Gubernur Kaltara dan Wakil Gubernur Kaltara.
Munculnya surat pemberhentian ini mengakibatkan kekosongan jabatan kursi legislatif sementara calon legislatif terpilih atau disebut caleg potensial pemilik suara tertinggi di Pemilu 2024, juga sampai saat ini belum juga dilantik.
Dikatakan Yulius Dinandus, Wakil Ketua II DPRD Tarakan, mewakili anggota DPRD Tarakan Periode 2010-2024,sore tadi melakukan pertemuan dihadiri 12 anggota DPRD Tarakan.
Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Tarakan Terpilih Periode 2024-2029 Diundur, Begini Alasannya
Yulius menilai bahwa niat anggota DPRD berkumpul sore ini untuk mencoba menyampaikan bahwa niat DPRD Kota Tarakan benar-benar hanya mencoba menyelesaikan semua dengan tatanan regulasi yang benar dan tepat.
“Bahwa bukan karena hasrat mempertahankan jabatan. Saya kira itu tidak ada. Itu digarisbawahi. Hasil kumpul-kumpul sore ini dengan teman-teman, saya tidak katakan rapat, per tanggal hari ini, Senin (12/8/2024), kami mendapatkan SK pemberhentian anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024 dari Gubernur Kaltara,” ujarnya.
Ia melanjutkan berdasarkan hasil kumpul dengan sesama anggota DPRD Tarakan sore tadi bahwa, berdasarkan surat yang disampaikan Pj Wali Kota Tarakan jika berbicara hulunya, kepada Gubernur Kaltara, landasannya hanya satu yakni berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang berpedoman kepada jangka waktu lima tahun masa jabatan.
“Sedangkan dua hal yang sangat urgen menjadi konsiderans atau pertimangan yang menjadi dasar penetapan keputusan, peraturan, pertama adalah hasil pleno KPU tidak menjadi dasar hukum yang diusulkan ke Gubernur Kaltara. Nah kemudian, konsideran yang menjadi lampiran utama itu adalah nama-nama anggota DPRD terpilih yang sudah ditetapkan lewat pleno,” ujarnya.
Itupun lanjutnya, nama anggota DPRD terpilih belum disampaikan KPU Kota Tarakan karena informasi dari KPU Tarakan belum ada pleno dan juga sudah disiarkan di media.
Kemudian pada 12 Agustus 2024 hari ini keluar SK pemberhentian anggota DPRD Kota Tarakan.
“Di dalam surat yang masuk ke kami yang menjadi landasan hukumnya Cuma berdasarkan surat tertulis Keputusan Wali Kota Tarakan. Bukan Pj Wali Kota Tarakan. Dalam konsideran itu setahu kami sekarang belum ada Wali Kota Tarakan secara definitif yang ada adalah Pj Wali Kota Tarakan. Itu bagian yang tertulis administratif. Kemudian bagian landasan hukumnya apakah tepat atau tidak? Menurut beberapa pandangan itu bagian-bagian termasuk saya kira kurang tepat. Maka berdasarkan SK pemberhentian Gubernur hari ini, akan terjadi kekosongan lembaga DPRD di Kota Tarakan,” terangnya.
Kemudian selanjutnya, itu jika berbicara berdasarkan surat berdasarkan de facto.
Selanjutnya kata Yulius secara hilir, menurutnya SK yang tidak boleh terpisahkan adalah SK pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD baru.
“Saya tidak tahu ada dasar sampai itu dipisahkan. Kenapa tidak bisa dipisahkan, karena ada hal teknis dalam prosedural diatur secara regulasi bahwa pertama, dalam hal pengambilan sumpah anggota DPRD Tarakan yang baru itu, dipimpin oleh DPRD sebelumnya, pimpinan DPRD atau kalau berhalangan, yang tertua atau yang termuda dari anggota DPRD sebelumnya,” jelasnya.
Pertanyaannya selanjutnya kata Yulius, jika berhenti maka siapa yang memimpin paripurna dalam pengambilan sumpah padahal itu paripurna istimewa, pengambilan keputusan tertinggi untuk kelengkapan lembaga daerah dalam negara Indonesia.
“Apakah ada regulasi lain? Maka bagian ini harus dipikirkan oleh para pengambil keputusan di Kaltara. Sikap kami kami mempertanyakan bahwa wajib ada penjelasan secara resmi dari pemerinta provinsi kepada lembaga DPRD Kota Tarakan. Itu wajib resmi,” jelasnya.
Ia juga lanjutnya menambahkan bahwa menurutnya berbicara apapun yang menjadi nilai positif dan negative, ia apresiasi dengan anggota DPRD Tarakan yang bergabung sore ini membicarakan kondisi ini.
“Supaya tidak terjadi kekosongan dan bisa menggunakan alur tata negara yang tepat. Mereka (anggota DPRD lama) tidak tergila-gila diperpanjang satu dua hari lagi, tapi kita mau pikirkan apa yang kita sisakan untuk pendidikan politik, pendidikan administrasi negara dan pendidikan tata usaha negara dan bagaimana kalau misalnya ada hal tidak bisa diputuskan kalau ada kekosongan jabatan,” ujarnya.
Perlu diingat lanjut Yulius, bahwa kekosongan jabatan terjadi pada negara dalam posisi urgensi. Pertanyaan apakah negara sedang urgensi, menurutnya saat ini tidak ada hal urgensi.
Itu menjaid tanggung jawab kebijakan pimpinan daerah.
“Satu alur mau saya tambahkan menurut sepengetahuan saya memang secara demokrasi kita terbuka, tapi alur tata usaha negara mengatakan kita demokrasi terpimpin. Bahwa keputusan segala sesuatu ada di DPRD pertimbangan lembaga lain. Menurut UU Nomor 23 tahun 2014 anggota DPRD tingkat satu dan dua di bawah naungan Kemendagri. Maka, kalau ada hal seperti ini, yang bertanggungjawab adalah Mendagri. Kalau Mendagri lalai, atau sesuatu hal membuat tidak sampai mengerjakan itu, maka kebijakan ada di perpanjangan tangan pemerintah pusat yakni gubernur,” jelasnya.
Maka lanjutnya semua hiruk pikuk ini adalah kebijakan dari pemerintah tingkat satu.
Dan menuntaskannya seperti apa, itu yang menjadi pertanyaan pihaknya.
Sehingga sore tadi sebagai sikap gentlemen anggota DPRD periode 2019-2024, besok semua anggota DPRD tidak turun kerja namun tetap menunggu pertanggungjawaban public.
“Besok tidak ada lagi turun kerja. Tapi kami menunggu pertanggungjawaban dari apa yang telah diputuskan dalam bentuk kebijakan oleh pemerintah Kaltara. Apakah cacat hukum, menurut kami itu cacat administrasi paling tepat. Tanpa beberapa pertimbangan hukum landasan konsideran untuk mengambil sebuah keputusan. Jadi hanya satu indikator yang dijadikan landasan mereka untuk pengambilan keputusan,” terangnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa berbicara konstitusi, secara teknis pejabat DPRD lama memimpin nanti saat paripurna, itu tertuang dalam Permendagri dan SE berhubungan persiapan pengambilan sumah anggota DPRD dan tertuang teknis pelaksanaannya.
Baca juga: Pj Wali Kota Tegaskan Pemkot Sudah Koordinasi, Dukung Pelaksanaan Pelantikan DPRD Tarakan Terpilih
“Surat edaran tata laksana, dalamnya bahwa dipimpin DPRD lama. Karena dalam penyerahan itu salah satu napas dan alur negara. Dan itu tidak memberikan peluang kepada kita semua terjadi kekosongan jabatan. Makanya tidak boleh dipisahkan itu. Bahkan Kemendagri memerintahkan itu. Saya tidak tahu tempat lain untuk pengambilan sumpah, tapi ini Tarakan baru pertama kali,” paparnya.
Terakhir ia juga menyampaikan bahwa mewakili angkatan DPRD Periode 2019-2024, bahwa jika ada kesilapan, program yang tak terlaksana dari sekian ribu program, dan ketidakmampuan dalam mengakomodir, lembaga DPRD Tarakan menyampaikan permohonan maaf kepada warga Tarakan.
“Kemudian kepada relasi kerja, forkopimda, pemerintah, dan kami sadar sepenuhnya, untuk mengakomodir semua aspirasi itu tidak memungkinkan karena ada keterbatasan. Kami coba selama menjabat kami mencoba bertanggung jawab menuntaskan akomodir bertahap sesuai kebutuhan yang dibutuhkan saat ini,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.