Berita Tarakan Terkini

11 WBP Lapas Kelas IIA Tarakan Dapat Remisi Bebas di Hari Kemerdekaan, Kompak Kenakan Busana Daerah

Total sebanyak 11 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan menerima remisi bebas di hari kemerdekaan hari ini, Sabtu (17/8/2024).

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Dokumentasi Istimewa
Jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan kompak menggunakan pakaian adat saat melaksanakan Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Lapas Kelas IIA Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Total sebanyak 11 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan menerima remisi bebas di hari kemerdekaan hari ini, Sabtu (17/8/2024).

Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun yang diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Walikota Tarakan, Bustan didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno bertempat di Halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan usai upacara.

Adapun penyerahan RU dilaksanakan sesaat setelah Upacara Bendera Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Balai Kota

Diketahui, remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Momen Hari Kemerdekaan RI, Dandim 0914/Tana TidungHarap Indonesia Semakin Maju Diusia 79 Tahun

"Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 1.090 orang Narapidana dinyatakan berhak menerima RU dengan besaran 1 hingga 6 bulan dengan rincian RU I 1.078 orang dan RU II 12 orang dimana dari RU II 11 orang diantarnya langsung bebas dan 1 orang harus menjalani subsider atau denda," ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno.

Ia lebih lanjut menerangkan bahwa Penyerahan RU dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang dilaksanakan setiap tahunnya merupakan implementasi dari pemenuhan Hak WBP.

"Hari ini kami jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan berkesempatan mengikuti pelaksanaan upacara bendera HUT RI yang dirangkai dengan penyerahan Remisi. Kami mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Pj Walikota Tarakan beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berkenan menyerahkan SK Remisi langsung kepada perwakilan WBP," lanjutnya.

Tentunya kata Sutarno,  ini merupakan bukti perhatian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas pemenuhan hak Narapidana yang sebagaimana diatur pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi meliputi Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Adapun narapidana yang berhak menerima Remisi adalah yang telah dinyatakan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. 

"WBP yang berhak menerima Remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dimana telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan resiko sesuai Standar Instrumen Penilaian Narapidana (SIPN). Kami ucapkan selamat kepada seluruh Narapidana terlebih penerima RU II Langsung bebas. Semoga remisi ini dapat menjadi hadiah di hari kemerdekaan dan kami harapkan dapat menjadi motivasi untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahan serta berubah menjadi lebih baik ke depannya," harapnya.

 Di tempat terpisah di Lapas Kelas IIA Tarakan, upacara bendera bersama Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kota Tarakan yakni Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tarakan melaksanakan Upacara Bendera bertempat di Lapangan Utama Lapas Kelas IIA Tarakan, Sabtu (17/8/2024).

Walaupun berada di bawah hujan lebat namun tidak menyurutkan semangat para peserta upacara yang terdiri dari para pegawai dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) masing-masing UPT serta perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Pada kesempatan ini seluruh peserta upacara kompak mengenakan busana adat daerah dari sabang sampai merauke. 

Upacara diawali dengan pembacaan teks proklamasi kemerdekaan, pengibaran bendera merah putih dilanjutkan dengan pembacaan teks pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Panca Prasetya Korpri. 

Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) adalah Kepala Bapas Kelas II Tarakan Andik Dwi Saputro. Pada kesempatan ini Irup turut membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di hadapan seluruh peserta upacara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved