Berita Nunukan Terkini

Duga DPR RI Lakukan "Extraordinary Crime", Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Nunukan Tuntut ini

uhan Mahasiswa yang tergabung dalam  Aliansi Peduli Demokrasi menggeruduk Kantor DPRD Nunukan membawa empat tuntutan, Jumat (23/08/2024), sore.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi menggeruduk Kantor DPRD Nunukan membawa empat tuntutan, Jumat (23/08/2024), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam  Aliansi Peduli Demokrasi menggeruduk Kantor DPRD Nunukan membawa empat tuntutan, Jumat (23/08/2024), sore.

Aksi demonstrasi para Mahasiswa tersebut tidak semata merespon DPR RI yang sebelumnya sempat ingin merevisi Undang-undang Pilkada untuk menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

Dari pantuan di lapangan, sebelum sejumlah Anggota DPRD Nunukan ke luar dari gedung DPRD, aksi massa membakar sejumlah ban bekas sebagai bentuk protes mereka.

"Kami datang ke sini untuk menyuarakan darurat demokrasi. Mereka yang katanya wakil rakyat tapi justru mengakomodir kepentingan elit dan penguasa hari ini," kata Koordinator Lapangan aksi massa, Muhammad Fahrozi kepada TribunKaltara.com.

Baca juga: Kapolres Tarakan Tegaskan Tak Ada Tindakan Represif Aparat: Jika Ada Bisa Bentuk Tim Investigasi

Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi geruduk DPRD Nunukan etyhd
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi menggeruduk Kantor DPRD Nunukan membawa empat tuntutan, Jumat (23/08/2024), sore.

Fahrozi menyebut empat tuntutan dari Aliansi Peduli Demokrasi yakni:

1. Meminta komitmen DPRD Nunukan agar tetap patuh pada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang Pilkada;

2. Meminta DPRD Nunukan untuk melibatkan mahasiswa dalam setiap Sidang Paripurna Musrenbang;

3. Meminta DPRD Nunukan mendesak KPU RI menerbitkan PKPU berdasarkan putusan MK.

"Kami tidak hanya merespon soal rencana DPR RI ingin merevisi Undang-undang Pilkada. Jadi ada tiga tuntutan yang harus ditindaklanjuti DPRD Nunukan dan KPU RI," ucapnya.

Fahrozi menegaskan bahwa pembangkangan terhadap hukum dan penghianatan terhadap demokrasi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) terhadap rakyat. 

"MK dibentuk untuk menjalankan judicial review atas undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini merupakan perkembangan hukum politik ketatanegaraan modern di Indonesia. Namun, cita-cita pembentukan MK ini telah dikencingi, diludahi, dan dicederai," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPRD Tarakan yang Baru Dilantik Temui Massa di Kantor Pemkot, Berikut 6 Tuntutannya

Lanjut Fahrozi,"MK yang seharusnya menjadi the guardians of constitution dan di dalam teori trias politica sebagai Yudikatif justru telah dibunuh oleh tangan-tangan yang serakah akan kekuasaan," tambahnya.

Aksi demonstrasi yang berlangsung hingga pukul 17.00 Wita tadi berjalan dengan tertib dan aman.

Puluhan personel Polres Nunukan turut menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung di depan pagar Kantor DPRD Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved