Demo Mahasiswa Kaltara
KPU Kaltara Tegaskan Berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi, Hariyadi: Tak Perlu Boikot Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kaltara Haryadi Hamid menemui langsung para pendemo yang mendatangi kantornya, Sabtu (24/08/2024).
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
Kemudian kedua, menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan Perpu karena berpotensi menjadi “biang” masalah baru dan sangat tendensius.
Baca juga: DPRD Nunukan Bakal Libatkan Mahasiswa di Sidang Paripurna Musrenbang, Salah Satu Tuntutan Aksi Massa
Kemudian tuntutan terakhir, yaitu mendorong dan mengawal KPU agar tetap berpegang terhadap putusan MK.
Koordinator Lapangan (Korlap) Geram, Muzakar Saiman mengatakan, mahasiswa menegaskan agar KPU tetap menjalan peraturan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena apabila tidak, maka mahasiswa akan melakukan aksi mogok memilih hingga pelakukan boikot Pilkada tahun 2024 di Kaltara.
Aksi mogok atau memboikot Pilkada itu, kata dia, bukan tanpa alasan. Menurut dia, calon pemimpin yang dihasilkan melalui Pilkada tahun 2024 ini merupakan pemimpin hasil pembegalan konstitusi yang telah ditetapkan.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.