Demo Mahasiswa Kaltara
KPU Kaltara Tegaskan Berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi, Hariyadi: Tak Perlu Boikot Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kaltara Haryadi Hamid menemui langsung para pendemo yang mendatangi kantornya, Sabtu (24/08/2024).
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) Haryadi Hamid menemui langsung para pendemo yang mendatangi kantornya, Sabtu (24/08/2024).
Berkaitan dengan tuntutan yang disampaikan para mahasiswa, salah satunya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Di mana pihaknya telah menerima surat keputusan dari KPU RI.
Dalam putusan itu, kata Haryadi Hamid, KPU menegaskan bahwa akan tetap berpegang teguh terhadap keputusan MK soal Pilkada.
“Kita telah menerima surat keputusan dari KPU RI. Di mana dalam keputusan itu, kami diminta untuk tetap menerima pasangan calon (Paslon) dengan mempedomani hasil keputusan MK. Jadi pada tanggal 27 hingga 29 Agutus nanti, kita akan menerima pendaftaran paslon berdasarkan keputusan MK,” kata Haryadi Hamid.
Baca juga: Polres Malinau Gelar Simulasi Sispamkota, Antipasi Penanganan Aksi Massa saat Pilkada 2024

Menanggapi adanya ancaman pemboikotan Pilkada 2024 yang digaungkan oleh mahasiswa di Kaltara, Haryadi menilai itu tidak perlu dilakukan. Karena menurut dia, dinamika dan perubahan yang terjadi di tingkat nasional, jajaran KPU hanya melaksanakan aturan perundang-undangan yang ada.
“Pada prinsipnya begini, kami berharap tidak ada hal-hal yang diluar dari apa yang kemudian diinginkan oleh masyarakat. Kita lihat sekarang, semuanya sudah sesuai dan sejalan dengan putusan MK. Namun ketika misalnya terjadi perubahan dan dinamika di tingkat nasional, tentu KPU juga harus patuh," ungkapnya.
"Karena KPU itu adalah melaksanakan aturan peraturan perundang-undangan. Ketika misalnya terjadi boikot, kami berharap ini kemudian dipikirkan kembali,” ungkap dia.
Lebih jauh dikatakan Haryadi, seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa juga diminta untuk berpartisipasi dalam suksesi Pilkada 2024 di Kaltara ini. Ia meminta masyarakat dan mahasiswa melakukan pengawasan di setiap tahapan Pilkada.
“Kami juga berharap elemen-elemen masyarakat ini termasuk mahasiswa mereka melakukan proses pengawasan, mengkritisi lalu kemudian memantau apa yang dilakukan oleh jajaran KPU. Dinamika yang terjadi saat ini, kami berharap tidak mengganggu proses tahapan pilkada dan kemudian kita berharap terpilih pemimpin-pemimpin yang amanah,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat (Geram), beserta sejumlah organisasi pemuda dan organisasi serikat buruh melakukan aksi demo di depan Kantor KPU Provinsi Kaltara, Sabtu (24/8/2024).
Dalam aksinya mereka mengecam keras jika DPR RI sampai mengesahkan Revisi UU Pilkada.
Berdasarkan pantauan pewarta di lapangan, sejumlah poster bertuliskan aspirasi mahasiswa terpampang di kerumunan massa.
Tak hanya itu, secara bergantian mereka melakukan orasi. Baik yang disampaikan oleh para mahasiswa, termasuk juga beberapa organisasi serikat buruh.
Poin utamanya, para demonstran menolak adanya upaya Revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI.
Dalam aksi demo itu, ada tiga poin yang menjadi tuntutan para demonstran. Di antaranya, mendesak KPU RI menerbitkan PKPU sebagai pelaksana hukum untuk menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.