Berita PPU Terkini

DP3AP2KB PPU Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan

DP3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan.

Editor: Sumarsono
HO/Diskominfo PPU
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan.

Kegiatan yang diikuti perwakilan dari Kecamatan, Kelurahan dan Desan di Kabupaten PPU ini dibuka oleh Kepala DP3AP32KB, Chairur Rozikin, di ruang rapat Wakil Bupati PPU, Kamis (29/08/2023).

Kepala DP3AP2KB Chairur Rozikin dalam sambutannya mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan ditetapkan sejak 11 April 2023.

DP3AP2KB Kabupaten PPU terus melakukan sosialisasi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Perlindungan Perempuan dan Anak PPU yang sudah terbentuk pada 8 Agustus 2023.

Baca juga: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

“Jadi semua itu dianggap harus mengetahui Perda Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan ini.

Sehingga Perda ini harus disosialisasikan terkait dengan apa konsekuensi ketika terjadinya pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga terutama kekerasan terhadap perempuan.

Nah, itu nanti jangan sampai perempuan merasa tidak terlindungi dan terancam atau sebagainya,” ujarnya.

Chairur Rozikin juga menjelaskan bawah DP3AP2KB memiliki lembaga UPTD PPA yang berkewajiban menangani korban kekerasan dalam rumah tangga, seperti kekerasan seksual, kekerasan anak, kekerasan fisik atau dalam artian anak anak korban bulliying.

“ Jangan sampai nanti ada warga kita yang merasa terancam jiwanya hanya karena tidak berani melapor, tapi selalu terintimidasi oleh keluarga sendiri.

Dalam artian pelakunya itu adalah suaminya sendiri atau orang tedekat,” ungkapnya

Untuk itu, lanjut Chairur Rozikin,  dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2023 ini yang terus disosialisasikan dianggap dapat mengetahui dan bersama-sama bisa menangani korban kekerasan. “Jangan sampai terjadi korban kekerasan, terutama perempuan di mana-mana,” tandasnya.

Baca juga: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Raih Penghargaan Kesejahteraan Rakyat Kategori Fiskal Rendah

“Kami juga bukan secara mandiri atau kerja sendiri atas UPTD sendiri, tapi kami bekerjasama dengan lintas sektor, mulai Kejaksaan maupun Kepolisian.

Jadi kami sama-sama menangani secara hukum saksi yang dianggap tadi memberikan keterangan itu akan mendapatkan perlindungan, kemudian korban harus berani karena korban punya hak untuk dilindungi,” tegasnya

Chairur Rozikin mengharapkan dari adanya sosialisasi ini masyarakat, terutama perempuan yang mengalami kekerasan tidak takut lagi melapor ke UPTD PPA.

Tidak itu saja, ia juga menginginkan jangan sampai ada lagi kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga baik itu pada perempuan maupun anak.

“Tingkat kekerasan dalam rumah tangga setelah data itu di peroleh dari UPTD PPA PPU itu mengalami peningkatan.

Oleh karena itu kami berharap dengan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2023 ini, tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga, karena tahu akan konsekuensinya,” tandasnya. (adv/Diskominfo)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved