Advertorial

BPJS Kesehatan Sediakan Beragam Kanal Layanan Pengaduan bagi Peserta

BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan seluruh peserta mendapatkan pelayanan yang maksimal sesuai dengan standar dan janji layanan.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Kese
Dalam upaya peningkatan mutu dan kualitas layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan seluruh peserta mendapatkan pelayanan yang maksimal sesuai dengan standar dan janji layanan yang telah ditetapkan. 

TRIBUNKALTARA.COM – Dalam upaya peningkatan mutu dan kualitas layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ), BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan seluruh peserta mendapatkan pelayanan yang maksimal sesuai dengan standar dan janji layanan yang telah ditetapkan. 

Untuk mendukung hal tersebut, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan beragam kanal layanan pengaduan yang dapat diakses oleh peserta apabila mengalami kendala saat mendapatkan pelayanan baik di Kantor Cabang maupun di Fasilitas Kesehatan. 

Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yusef Eka Darmawan menyampaikan bahwa selain menyediakan beragam kanal layanan administrasi, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan  berbagai pilihan kanal layanan pengaduan baik secara tatap muka maupun non tatap muka untuk memudahkan peserta yang kesulitan saat mengakses layanan BPJS Kesehatan.

“Beragam kanal layanan pengaduan ini disediakan untuk memberi akses bagi peserta menyampaikan pengaduannya secara cepat sehingga dapat langsung ditindaklanjuti.

Kami berharap seluruh peserta juga dapat mengetahui informasi ini, agar penyampaian pengaduan disampaikan pada kanal yang tepat sehingga dapat segera terselesaikan dan peserta dapat mengakses layanan dengan cepat dan mudah tanpa kendala” terang Yusef pada Rabu (4/9).

 

Baca juga: Permintaan Diskresi Dikabulkan, BPJS Kesehatan Jamin Kemoterapi di Tarakan, Tunggu Kepastian RSUD

Beragam kanal layanan pengaduan tersebut antara lain, layanan pengaduan tatap muka dengan mendatangi langsung Kantor Cabang/Kantor Kabupaten, Mal Pelayanan Publik, BPJS Keliling, Petugas Informasi dan Pengaduan (PIPP) Rumah Sakit dan Petugas Informasi dan Pengaduan (PIPP) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti Puskesmas dan klinik pratama.

Selain itu, tersedia pula layanan pengaduan non tatap muka yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja melalui aplikasi Mobile JKN pada menu “Pengaduan Layanan JKN”, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Whatsapp Pandawa di 08118165165 dan Website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.

“Dengan beragam pilihan kanal layanan pengaduan tersebut, kami berharap tidak ada lagi keluhan peserta yang tidak terselesaikan.

Kami juga menghimbau kepada seluruh peserta untuk dapat menyampaikan keluhannya segera dan real time ketika sedang mendapatkan kendala maupun setelah selesai mendapatkan layanan baik itu di Kantor Cabang maupun di Fasilitas Kesehatan” ujarnya.

Yusef menambahkan, dalam upaya transformasi mutu layanan yang mudah, cepat dan setara saat ini di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan telah terdapat petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu) yang merupakan petugas informasi dan pengaduan bagi peserta di rumah sakit.

Petugas ini akan lebih proaktif melakukan koordinasi dengan petugas rumah sakit dalam pelayanan informasi dan penanganan pengaduan peserta.

Selain itu, petugas ini juga akan melakukan customer visit kepada peserta yang melakukan pengaduan dan memastikan permasalahan peserta diselesaikan sampai tuntas.

“Petugas BPJS Satu akan stand by berada di rumah sakit secara terjadwal dan juga on call.

Di setiap rumah sakit yang bekerja sama telah terpasang poster contact person petugas BPJS Satu sehingga peserta tetap mampu terlayani walaupun petugas BPJS Satu sedang tidak bertugas di rumah sakit tersebut” kata Yusef.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved