Advertorial
BPJS Kesehatan Sediakan Beragam Kanal Layanan Pengaduan bagi Peserta
BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan seluruh peserta mendapatkan pelayanan yang maksimal sesuai dengan standar dan janji layanan.
Yusef juga menegaskan, bahwa di setiap fasilitas kesehatan juga telah terpasang janji layanan yang harus dilaksanakan saat memberikan layanan kepada seluruh peserta JKN. Janji layanan tersebut antara lain, berobat cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak perlu fotokopi berkas saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, tiada biaya tambahan atau iur biaya saat berobat sesuai prosedur, tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN, fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan obat, pelayanan ramah tanpa diskriminasi dan melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai ketentuan.
“Informasi janji layanan ini telah tertempel di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian layanan dengan yang telah tertuang dalam janji layanan tersebut, peserta JKN diperkenankan untuk menyampaikan pengaduan tersebut kepada BPJS Kesehatan melalui kanal-kanal yang telah disebutkan tadi. Kami berharap, peserta juga dapat pro aktif menyampaikan pengaduan kepada kami sebagai bahan perbaikan mutu layanan baik di Kantor Cabang maupun di Fasilitas Kesehatan” tegasnya.
(adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.