Berita PPU Terkini

Pemkab PPU Terima 2.713 Kuota Formasi PPPK dari Pemerintah Pusat, Usman: Prioritas THL dan Honorer

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Penajam Paser Utara telah menerima kuota untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

|
Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman  

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Penajam Paser Utara ( PPU ) telah menerima kuota untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

Jumlah kuota yang diberikan menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Pemkab PPU, Ahmad Usman, cukup banyak yakni mencapai 2.713 formasi.

Ia menyebutkan, jumlah yang diberikan pemerintah pusat tidak jauh berbeda dengan yang diusulkan oleh Pemkab PPU melalui BKPSDM sebelumnya.

Karena usulan itu berdasarkan pada jumlah Tenaga Harian Lepas ( THL ) di seluruh instansi yang ada di PPU.

Baca juga: Pemkab PPU Terima Penghargaan dari KASN Atas Penerapan Sistem Merit Dalam Seleksi JPTP

"PPPK belum ada jadwal, dan kuota sudah ada, lumayan banyak 2.713 formasi," ungkapnya Rabu (11/9/2024).

Ia menjelaskan, meski kuota yang diberikan cukup banyak, tetapi pemerintah daerah tidak bisa mengakomodir seluruhnya.

Hal itu lantaran, penerimaan pegawai perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran yang ada.

"Kemungkinan kita hanya bisa menerima seusai dengan kemampuan anggaran Pemkab PPU," sambungnya.

Anggaran untuk pegawai kata Ahmad Usman, berdasarkan ketentuan tidak boleh dialokasikan melebihi 30 persen dari APBD PPU.

Baca juga: BKAD PPU Bakal Lelang Sejumlah Aset pada September 2024 Ini, Ada 20 Mobil dan Sepeda Motor

Pihaknya akan menghitung ulang jumlah yang akan diterima, dan mengusulkan kembali kepada pemerintah pusat.

"Kita akan ajukan lagi karena kuota besar harus diiringi dengan kemampuan anggaran kita," jelasnya.

Dalam proses penerimaan PPPK ini, dipastikan bahwa seluruh dinas akan diakomodir tenaga honornya untuk menjadi PPPK.

Baik dari jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat hingga Sarjana atau S1.

"Semua kita berikan kesempatan, mana yang membuka, dinas ini dinas itu, kita usahakan," tandasnya. (*/adv)

Penulis : Nita Rahayu

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved