Berita Malinau Terkini

Pengaruhi Kinerja Instansi, Kepala OPD Malinau Diminta Terbitkan Teguran Keras untuk ASN Malas

Kinerja Pegawai, khususnya aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Malinau dievaluasi berkala setiap tahun.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Malinau, Kamran Daik saat menyampaikan arahan pada sosialisasi pembinaan disiplin ASN di Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (11/9/2024) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kinerja Pegawai, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Malinau dievaluasi berkala setiap tahun.

Selain sebagai evaluasi berkala, soal kedisiplinan ASN Malinau juga menjadi satu dari sekian catatan yang disampaikan dalam rekomendasi DPRD tahun 2024.

Pemerintah Kabupaten, khususnya inspektorat wajib memperkuat pengendalian internal dan mengevaluasi kinerja khususnya kedisiplinan pegawai.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Malinau, Kamran Daik menjelaskan kedisiplinan menjadi satu indikator penting penilaian dinas, lembaga atau OPD.

Baca juga: Pemkab Malinau Gelar Konsultasi Publik RPPLH 2025-2055, Jaga Keberlanjutan Lingkungan Hidup

Dampak pengelolaan SDM yang tidak tertata dapat berakibat menurunnya kinerja instansi. Bahkan dalam 1-2 kasus dapat mengakibatkan kerja tim tidak dapat berjalan semestinya.

"Soal disiplin pegawai ini sangat berdampak terhadap kinerja lembaga, pelayanan. Kami minta kepala-kepala OPD dapat memberikan teguran, bagi ASN yang tidak disiplin," ungkapnya, Rabu (11/9/2024).

Dalam Sosialisasi Pembinaan Disiplin ASN, Kamran menyampaikan pemerintah kabupaten telah berupaya memperkuat tata kelola pegawai.

Diantaranya penerapan e-kinerja, monitoring kehadiran berbasis digital hingga penerapan sanksi dan hukuman atau reward dan punishment.

Mantan Kasatpol PP Malinau tersebut menjelaskan, sejauh ini jarang kepala dinas atau pejabat administrator yang menerbitkan sanksi terkhusus sanksi teguran tertulis kepada ASN yg tidak tertib.

Meski, jika ditelisik secara detil, secara kasat mata ada beberapa kasus ketidakdisiplinan pegawai. Paling banyak diantaranya kehadiran dan ketepatan waktu.

Kepala dinas atau kepala OPD sebagai pejabat administrator diminta untuk dapat memberikan sanksi tegas, teguran tertulis yang selanjutnya akan menjadi catatan bagi tim evaluasi internal.

Baca juga: Disengat Tawon Vespa, Seorang Warga di Malinau Meninggal Dunia, Petugas Damkar Evakuasi Sarangnya

"Kasian bagi ASN yang rajin. Mereka betul-betul kerja disiplin dan dipercayai tugas lebih. sementara yang tidak disiplin tidak ditegur. Jadi kami minta kepala opd agar berani mengeluarkan teguran, agar kami dapat memproses. Karena, tanpa teguran dari kepala opd, kita sulit proses," ucapnya.

Menurutnya, hal yang paling penting, akibat ketidakdisiplinan satu dua pegawai akan sangat berpengaruh terhadap kinerja instansi.

Serapan kegiatan, pelayanan publik hingga kinerja APBD sangat bergantung diantaranya melalui manajemen ASN yang baik 

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved