Berita Tarakan Terkini

Diundang DPRD Tarakan, Pj Wali Kota tak Hadir dan Diwakili Sekda, Disarankan Konfirmasi ke BKN

Sekda Tarakan Jamaluddin akhirnya hadiri undangan DPRD Tarakan, mewaliki Pj Wali Kota Tarakan Bustan yang tidak hadir soal pembatalan SK jabatan ASN.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Sekda Tarakan, Jamaluddin (tiga dari kanan depan) saat melakukan pertemuan dengan DPRD Tarakan, Selasa (18/9/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- DPRD Tarakan telah mengundang Pj Wali Kota Tarakan Bustan untuk dimintai keterangan terkait pembatalan SK jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan, hanya saja tidak hadir dan diwakili Sekda Tarakan Jamaluddin.

Jamalauddin mengatakan, Pj Wali Kota Tarakan tidak menghadiri undangan DPRD Tarakan karena melaksanakan tugas ke Jakarta menghadiri undangan Bawaslu RI terkait deklarasi kepala daerah se-Indonesia.

“Bisa tanya Bawaslu. Kalau tidak salah deklarasi kepala daerah. Mungkin beliau baru balik ke Tarakan tiga hari,” ucap Jamaluddin.

Dalam pertemuan bersama DPRD Tarakan, Jamaluddin mengatakan, bahwa pembatalan SK 57 ASN Pemkot Tarakan sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Baca juga: FKKRT Ajukan 4 Rekomendasi, Minta DPRD Panggil Pj Wali Kota Tarakan, Herman Hamid: Sudah Diundang 

“Karena ini bukanlah seperti mutasi biasa, ini tentang rekomendasi pengembalian. Kalau pertanyaannya apakah ini termasuk mutasi atau tidak ya silakan kita tanyakan ke instansi berwenang,” papar Jamaluddin.

Jamuluddin mengungkapkan, instansi berwenang terkait pembatalan SK 57 ASN Pemkot Tarakan ini adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di pertemuan tersebut, Jamaluddin menceritakan kronologi awal pembatalan SK jabatan ASN Pemkot Tarakan dimulai dari adanya konsultasi dengan BKN dan dipaparkan Kepala BKPSDM Tarakan, serta penjelasan Kabag Hukum Pemkot Tarakan. Di konsultasi ini ditanyakan apakah SK pembatalan ini  tidak melanggar peraturan dan bisa ditanyakan langsung ke Kemendagri dan BKN serta KemenPAN RB.

Dengan adanya konsultasi dengan BKN dan Kemendagri apa yang dilakukan Pemkot Tarakan saat ini adalah benar. Apabila DPRD Tarakan akan menjadwalkan ke Kemendagri, Jamaluddin menyampaikan pihaknya siap saja bersama DPRd Tarakan ke pusat untuk mengonfirmasi hal ini.

Sementara itu, terkait 15 ASN Pemkot Tarakan jabatan struktural terdampak efek domino akibat pembatalan SK ini, kata Jamaluddin dapat ditanyakan sekalian dan dikonsultasikan untuk mencari solusi.

Baca juga: Buntut Pembatalan SK Jabatan ASN Pemkot Tarakan, Pelayanan Publik Jadi Terganggu, FKKRT Datangi DPRD

Ditanya apakah itu masuk demosi, Jamaluddin menjelaskan bisa jadi terpromosi karena kosongnya jabatan. 

“Sekarang dia disebut demosi karena dia dikembalikan, diturunkan. Dulu sebenarnya posisinya di jabatan ini. Kemudian diangkat ke sini, lalu dikembalikan. Kenapa diangkat ke sini, karena yang menduduki jabatan sebelumnya diangkat ke atas. Maka jabatannya kosong. Permintaanya rekomendasi BKN kan yang dianggap keliru itu dikembalikan. Begitu dia dikembalikan, orang yang duduk di tempatnya juga harus kembali juga.

Sementara yang duduk di tempatnya  itu yang promosi dan kembali,” jelas Jamaluddin.

Karena jika ingin dimundurkan lagi tidak bisa asal-asalan lanjutnya. Akhirnya kembali ke tempat semula. Ia menjelaskan saat ini 42 jabatan fungsional kosong. “Mungkin ada yang double keliru namanya. Jadi 42 jabatan kosong,” jelasnya.

Disinggung mengenai pendapat DPRD Tarakan apakah dimungkinkan kondisi yang terjadi tidak tersampaikan menyeluruh ke BKN sehingga BKN menjadikan ini temuan? Ia menjelaskan kemarin ia tidak ikut konsultasi. Namun berdasarkan informasi BKPSDM Tarakan itu semua sudah tersampaikan.

Ia menilai sekarang dengan kondisi begini, ia menjelaskan bahwa ini masih bisa diupayakan lewat konsultasi setelah adanya pembatalan SK. “Sebaiknya bagaimana mengisi jabatan kosong ini, bagaimana dengan pelayananan yang saat ini, sementara kalau menunggu lagi ini bisa lama, itu harus didiskusikan. Jadi ini bisa saja kalau mau dikonsultasikan. Kalau ditanya peluang saya tidak tahu, kita konsultasikan dulu,” terangnya.

Sekda Tarakan Jamaluddin 18092024
Sekda Tarakan, Jamaluddin.

Berbicara peralihan struktural ke fungsional lanjutnya, semua yang lebih mendetail ada di BKPSDM. Disinggung semisal ada upaya PTUN dari ASN, ia menjelaskan lagi bahwa dalam hal ini Pemkot Tarakan sudah beranggapan putusan pembatalan ini benar.

“Sebagaimana disampaikan bagian hukum. Kalau mereka ada upaya hukum ya silakan saja diuji apakah ini salah,” jelasnya.

Ia melanjutkan dari rapat dengar pendapat kemarin dengan DPRD Tarakan, titik penyelesaian di antaranya masih harus melakukan konsultasi. Dalam hal ini Pemkot Tarakan tentunya jika DPRD Tarakan meminta bersama-sama, mendengarkan pihaknya siap.

“Keluarnya putusan ini adalah hasil konsultasi. Jadi versi Pemkot Tarakan sudah sesuai. Saran Kabag Hukum tadi tiga. Ke Kemendagri, BKN dan KemenPAN RB,” ujarnya.

Kemudian membicarakan pelayanan publik terhambat, ia menjelaskan dalam bekerja dalam satu organisasi bisa saling menutupi. Dulu juga awalnya, jabatan itu kosong sebelum terisi. Sehingga setelah kembali kosong. 

“Apakah dulu pelayanan public terganggu. Kalau maksimal, jumlah pegawai Pemkot Tarakan kalau ada mutasi tidak bertambah hanya digeser. Artinya kalau ada pejabat ini mengisi, di sana kurang. Logikanya bagaimana pelayanan publik, tetap juga kalau mau dibilang kurang ya kurang. Kalau ditanya ini pindah ke sini, berarti kurang, tapi di satu sisi bertambah,” paparnya.

Berbicara aturan apakah memang sebuah jabatan harus dibagi habis untuk mengisi kekosongan? Ia menegaskan pemerintah seharusnya demikian. Semua yang harus ditangani pemerintah harus ada yang menanganinya.”Bukan berarti dia tidak bisa dikerjakan orang lain. Kalau laporan OPD, belum ada juga ya,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved