Berita Kaltara Terkini
Sekda Suriansyah Penuhi Kriteria sebagai Pjs Gubernur Kaltara, Taufik: Tunggu Keputusan Mendagri
Sekda Kaltara, Suriansyah disebut memenuhi kriteria untuk mengisi kursi Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, namun keputusan menunggu Mendagri.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Meski tidak menyebut nama-nama calon Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah , Taufik Hidayat menyatakan, Sekda Kaltara Suriansyah memenuhi kriteria untuk menjadi Pjs Gubernur Kalimantan Utara.
Mni mengingat jabatan ASN Suriansyah yang sudah di level JPT Madya. “Pak Sekda ( Suriansyah ) sebenarnya bisa memenuhi kriteria dan bisa dimungkinkan,” kata Taufik Hidayat.
Namun demikian, Taufik Hidayat mengungkapkan bahwa secara historis, PJs Gubernur Kaltara merupakan ASN dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau dari pengalaman, (PJs Gubernur ) kita kebanyakan dari Kemendagri, seperti kemarin kan Pak Teguh Setyabudi,” ungkapnya.
Baca juga: Izin Cuti Peserta Pilkada Petahana Disetujui Gubernur Kaltara, Penunjukan Pjs Bupati Tunggu Mendagri
Lebih jauh, Taufik Hidayat mengungkapkan, terdapat kemungkinan kekosongan kepala daerah, jika nama PJs kepala daerah dikukuhkan pada 25 September 2024.
Ketika terjadi kondisi demikian, maka jalannya pemerintahan akan dipimpin Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah, yang diisi Sekretaris Daerah (Sekda).
“Tanggal 25 kan sudah masuk cuti, maka ada kemungkinan kosong. Maka nanti adanya namanya Plh, pelaksana harian kepala daerah. Sesuai ketentuan, itu Pak Sekda-nya masing-masing,” kata Taufik.
Plh kepala daerah akan memimpin penyelenggaraan pemerintahan, sampai nama PJs kepala daerah dikukuhkan.
“Plh nanti melaksanakan tugas sehari hari sampai pengukuhan PJs dilakukan. Tapi kalau SK Mendagri diterima sebelum tanggal 25, ya bisa kita komunikasikan untuk dikukuhkan gubernur atau PJs gubernur," jelasnya.
Taufik menerangkan, sesuai ketentuan, PJs Kepala Daerah diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya ke kepala daerah definitif.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Bulungan Nyatakan Butuh 2.198 Anggota KPPS: Kita Buka Pendaftaran
“Misalnya PJs Bupati Malinau, Tana Tidung, maupun Bulungan selesai, mereka harus membuat laporan dan diserahkan kepada kepala definitifnya,” jelas Taufik.
Sebelumnya, para PJs kepala daerah akan melakukan prosesi serah terima jabatan dengan kepala daerah definitif. Adapun, penyampaian laporan disampaikan saat penyerahan nota pelaksanaan tugas oleh PJs kepala daerah.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Maulid Akbar di Pesantren Alkhairaat Tanjung Selor Kaltara: Bukti Kecintaan yang Semakin Besar |
![]() |
---|
Samseng E-Sport dari Bulungan Kaltara Berhasil Melaju ke Babak Final, Terapkan Startegi Objektif |
![]() |
---|
Pemprov Usul 60 Persen Kuota Lokal Sekolah Unggul Garuda Bagi Anak Kaltara: Keputusan di Kemendikti |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.