Berita Kaltara Terkini

Sekda Suriansyah Penuhi Kriteria sebagai Pjs Gubernur Kaltara, Taufik: Tunggu Keputusan Mendagri

Sekda Kaltara, Suriansyah disebut memenuhi kriteria untuk mengisi kursi Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, namun keputusan menunggu Mendagri.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Pemprov Kaltara
Sekprov Kaltara, Dr H Suriansyah, M.AP saat mengikuti Pagelaran Budaya Dayak dan Pekenu di Lapangan Utama Desa Tengkapak, Selasa (16/7). Sekda Kaltara, Suriansyah disebut memenuhi kriteria untuk mengisi kursi Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Meski tidak menyebut nama-nama calon Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah , Taufik Hidayat menyatakan, Sekda Kaltara Suriansyah memenuhi kriteria untuk menjadi Pjs Gubernur Kalimantan Utara.

Mni mengingat jabatan ASN Suriansyah yang sudah di level JPT Madya. “Pak Sekda ( Suriansyah ) sebenarnya bisa memenuhi kriteria dan bisa dimungkinkan,” kata Taufik Hidayat.

Namun demikian, Taufik Hidayat mengungkapkan bahwa secara historis, PJs Gubernur Kaltara merupakan ASN dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Kalau dari pengalaman, (PJs Gubernur ) kita kebanyakan dari Kemendagri, seperti kemarin kan Pak Teguh Setyabudi,” ungkapnya.

Baca juga: Izin Cuti Peserta Pilkada Petahana Disetujui Gubernur Kaltara, Penunjukan Pjs Bupati Tunggu Mendagri

Lebih jauh, Taufik Hidayat mengungkapkan, terdapat kemungkinan kekosongan kepala daerah, jika nama PJs kepala daerah dikukuhkan pada 25 September 2024. 

Ketika terjadi kondisi demikian, maka jalannya pemerintahan akan dipimpin Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah, yang diisi Sekretaris Daerah (Sekda).

“Tanggal 25 kan sudah masuk cuti, maka ada kemungkinan kosong. Maka nanti adanya namanya Plh, pelaksana harian kepala daerah. Sesuai ketentuan, itu Pak Sekda-nya masing-masing,” kata Taufik.

Plh kepala daerah akan memimpin penyelenggaraan pemerintahan, sampai nama PJs kepala daerah dikukuhkan.

“Plh nanti melaksanakan tugas sehari hari sampai pengukuhan PJs dilakukan. Tapi kalau SK Mendagri  diterima sebelum tanggal 25, ya bisa kita komunikasikan untuk dikukuhkan gubernur atau PJs gubernur," jelasnya.

Taufik menerangkan, sesuai ketentuan, PJs Kepala Daerah diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya ke kepala daerah definitif.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Bulungan Nyatakan Butuh 2.198 Anggota KPPS: Kita Buka Pendaftaran

“Misalnya PJs Bupati Malinau, Tana Tidung, maupun Bulungan selesai, mereka harus membuat laporan dan diserahkan kepada kepala definitifnya,” jelas  Taufik.

Sebelumnya, para PJs kepala daerah akan melakukan prosesi serah terima jabatan dengan kepala daerah definitif. Adapun, penyampaian laporan disampaikan saat penyerahan nota pelaksanaan tugas oleh PJs kepala daerah.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved