Kaltara Memilih

Izin Cuti Peserta Pilkada Petahana Disetujui Gubernur Kaltara, Penunjukan Pjs Bupati Tunggu Mendagri

6 Pemda di Kaltara, 4 di antaranya akan dipimpin oleh Pjs. Pasalnya, kepala daerahnya maju kembali di kontestasi Pilkada 2024.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi. Pelaksanaan pemungutan suara di salah satu TPS di Bulungan pada 14 Februari 2024 lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dari 6 Pemerintah Daerah (Pemda) di Kalimantan Utara ( Kaltara ), empat di antaranya akan dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs).

Pasalnya, kepala daerahnya maju kembali sebagai calon petahana di kontestasi Pilkada 2024.

Sementara satu daerah dipimpin oleh penjabat (Pj) walikota, yakni Pemkot Tarakan, kerena jabatan walikota dan wakil walikotanya telah habis pada awal 2024 lalu.

Hanya Pemerintah Kabupaten Nunukan yang tetap dipimpin oleh kepala daerah definitif.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Bulungan Nyatakan Butuh 2.198 Anggota KPPS: Kita Buka Pendaftaran

Berkaitan dengan penunjukan siapa yang bakal menjadi Pjs di tiga kabupatan dan di Pemprov Kaltara, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setprov Kalimantan Utara, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengusulkan nama-nama calon pengisi Pjs bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, Taufik menjelaskan perihal cuti di luar tanggungan negara yang diambil kepala daerah untuk mengikuti tahap kampanye pilkada.

Ia memaparkan, berdasarkan Pasal 70 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa gubernur, bupati, walikota beserta wakilnya, dapat mengikuti kampanye dengan mengajukan ijin kampanye terlebih dahulu.

Setiap kepala daerah yang mencalonkan di daerah yang sama, kata Taufik, harus memenuhi ketentuan sebelum melakukan kampanye pilkada. Pihak bersangkutan wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara, kemudian dilarang menggunakan fasilitas negara.

Bupati dan walikota beserta wakilnya, mengajukan izin cuti kepada gubernur. Sementara, gubernur dan wakil gubernur mengajukan izin cuti kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Diungkapkan, secara teknis, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, sudah menandatangani surat izin cuti yang diminta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung dan Malinau.

“Izin cuti bupati walikota beserta wakilnya, diberikan oleh gubernur. Untuk di Kaltara, saat ini sudah diterbitkan, kemudian diteruskan ke KPU. Sebelum tanggal 22 September (tahap penetapan paslon), sudah disampaikan kepada masing – masing pihak,” kata Taufik.

Sementara itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang – Yansen Tipa Padan, sudah mengajukan cuti ke Kemendagri. Surat pengajuan cuti sudah diantarkan Biro Pemerintahan dan Otda Setprov Kaltara tanggal 4 September 2024. “Saat ini sedang berproses,” kata Taufik.

Dalam waktu yang sama, penyerahan surat pengajuan izin cuti, juga diikuti pengajuan usulan nama Pjs kepala daerah di Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Malinau.

“Usulan nama Pjs bupati ketiga daerah di Kaltara, dari Pak Gubernur sudah disampaikan ke Mendagri, dan komunikasi kita intens untuk penerbitan SK-nya,” ujarnya.

Mengenai siapa nama-nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan sabagai Pjs bupati, Taufik enggan merinci detail nama–nama PJs yang diusulkan Gubernur Kaltara. 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved