Bulungan Memilih

Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Bulungan Nyatakan Butuh 2.198 Anggota KPPS: Kita Buka Pendaftaran

KPU Bulungan segera bentuk badan Ad-Hoc untuk keperluan pelaksanaan Pilkada Bulungan. Badan Ad-Hoc yang akan dibentuk yakni KPPS.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika
Komisioner KPU Bulungan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasnadi (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bulungan segera bentuk badan ad-hoc untuk keperluan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Bulungan.

Badan ad-hoc yang akan dibentuk yakni Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada 27 November 2024.

Dalam hal ini, KPU Bulungan membutuhkan sebanyak 2.198 KPPS yang diperuntukkan untuk bertugas di 314 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Bulungan.

Komisioner KPU Bulungan, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasnadi mengatakan, perekrutan anggota KPPS diumumkan mulai 17 sampai 21 September 2024.

Baca juga: KPU Kaltara Sebut Paslon di Pilkada 2024 Dilarang Kampanye, Jika Tidak Sampaikan LADK  

Sementara untuk masa kerjanya berlangsung selama satu bulan atau terhitung penetapan dan pelantikan pada 7 November hingga 8 Desember 2024.

Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2024.

"Kemarin (Selasa, 17/9/2024) sudah kita buka pendaftaran untuk calon anggota KPPS. Untuk proses pendaftarannya sampai tanggal 21 September 2024," kata Nahdi-sapaan akrabnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (18/9/2024).

Lebih lanjut, Ia menyampaikan dalam setiap TPS nantinya akan diisi sebanyak 7 orang anggota KPPS.

Namun berkenaan adanya kemungkinan terburuk jika jumlah pendaftar tidak memenuhi kebutuhan, maka KPU Bulungan kemungkinan akan bekerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdikbud) Bulungan untuk melibatkan pelajar atau tenaga pendidik sebagai anggota KPPS.

Baca juga: Jelang Pilkada, Progres Perekaman e-KTP di Malinau Capai 98,21 Persen, Ada 1.066 Warga Belum Urus

Perekrutan KPPS akan dilakukan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap Desa/Kelurahan.

"Kita sudah tegaskan kepada anggota PPS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS ini. Salah satunya adalah, bukan anggota parpol. Nanti setiap nama KPPS itu, akan kita cek," jelasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved