Bulungan Memilih
Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Bulungan Nyatakan Butuh 2.198 Anggota KPPS: Kita Buka Pendaftaran
KPU Bulungan segera bentuk badan Ad-Hoc untuk keperluan pelaksanaan Pilkada Bulungan. Badan Ad-Hoc yang akan dibentuk yakni KPPS.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bulungan segera bentuk badan ad-hoc untuk keperluan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Bulungan.
Badan ad-hoc yang akan dibentuk yakni Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada 27 November 2024.
Dalam hal ini, KPU Bulungan membutuhkan sebanyak 2.198 KPPS yang diperuntukkan untuk bertugas di 314 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Bulungan.
Komisioner KPU Bulungan, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasnadi mengatakan, perekrutan anggota KPPS diumumkan mulai 17 sampai 21 September 2024.
Baca juga: KPU Kaltara Sebut Paslon di Pilkada 2024 Dilarang Kampanye, Jika Tidak Sampaikan LADK
Sementara untuk masa kerjanya berlangsung selama satu bulan atau terhitung penetapan dan pelantikan pada 7 November hingga 8 Desember 2024.
Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2024.
"Kemarin (Selasa, 17/9/2024) sudah kita buka pendaftaran untuk calon anggota KPPS. Untuk proses pendaftarannya sampai tanggal 21 September 2024," kata Nahdi-sapaan akrabnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (18/9/2024).
Lebih lanjut, Ia menyampaikan dalam setiap TPS nantinya akan diisi sebanyak 7 orang anggota KPPS.
Namun berkenaan adanya kemungkinan terburuk jika jumlah pendaftar tidak memenuhi kebutuhan, maka KPU Bulungan kemungkinan akan bekerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdikbud) Bulungan untuk melibatkan pelajar atau tenaga pendidik sebagai anggota KPPS.
Baca juga: Jelang Pilkada, Progres Perekaman e-KTP di Malinau Capai 98,21 Persen, Ada 1.066 Warga Belum Urus
Perekrutan KPPS akan dilakukan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap Desa/Kelurahan.
"Kita sudah tegaskan kepada anggota PPS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS ini. Salah satunya adalah, bukan anggota parpol. Nanti setiap nama KPPS itu, akan kita cek," jelasnya.
(*)
Komisi Pemilihan Umum
Pemilihan Kepala Daerah
ad-hoc
Kelompok Panitia Pemungutan Suara
Tempat Pemungutan Suara
KPU Bulungan
Hasnadi
Bulungan
KPPS
Pilkada
Besok Siang KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Bupati Terpilih di Pilkada, Simak Jadwalnya |
![]() |
---|
KPU Bulungan Kaltara Jadwalkan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kamis 9 Januari 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Syarwani Tunggu Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan 2024 dari KPU: Kita Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Tiada Sengketa, KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Terpilih: Setelah MK Resmi Keluarkan BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.