Kaltara Memilih

KPU Kaltara Sebut Paslon di Pilkada 2024 Dilarang Kampanye, Jika Tidak Sampaikan LADK  

Dalam melakukan kampanye di Pilkada 2024, Paslon harus melakukan tiga tahapan, yakni menyerahkan laporan LADK, LPSDK dan

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
Komisioner KPU Kaltara, Chairulliza saat diwawancarai awak media 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Terhitung kurang lebih satu bulan kedepan Pilkada 2024  memasuki tahapan kampanye.

Tahapan kampanye akan dilaksanakan pasca adanya penetapan pasangan calon (Paslon) oleh KPU.

Namun sebelum dilakukan kampanye Paslon wajib laporan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dan jika tidak sampaikan LADK dilarang kampanye.

Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis dan Penyelenggara, Chairulliza mengatakan, LADK wajib dilakukan Paslon berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.

Jika kemudian terdapat Paslon  tidak melaporkan LADK maka akan dilakukan pemberian sanksi.

“Tentunnya ada sanksinya jika tidak melaporkan LADK sesuai jadwal yang telah ditentukan. Yang pertama teguran secara tertulis, kemudian diberikan waktu selama tujuh hari untuk melaporkan LADK,” tuturnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (18/9/2024).

Chairulliza mengatakan, jika dalam waktu tujuh hari tetap belum melaporkan LADK, maka Paslon  tidak diperbolehkan melakukan kampanye.

Baca juga: Siap Sambut Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024, KPU Kaltara Matangkan Persiapan Melalui Bimtek

"Kami akan umumkan jika Paslon tersebut tidak melaporkan LADK,” ucap Chairulliza.

Untuka tahapan kamapnye, KPU Kaltara telah menggelar bimbingan teknis pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye yang terbagi jadi tiga tahapan. Yakni, LADK, LPSDK (Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). 

Berdasarkan tahapan penyampaian dana kampanye, dimulai dari LADK pada 24 September 2024 dan pengumuman dilakukan 28 September 2024.

Selanjutnya LPSDK akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2024 dan kemudian untuk proses tahapan pelaporan terkahir LPPK pada 24 November 2024.

Chairulliza menyampaikan kredit point atau penilaian yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) selaku pihak audit hanya terdiri dari dua kategori.

Baca juga: Bupati Mulai Cuti Kampanye Per 23 September 2024, Dua Bulan Malinau Akan Dipimpin Pejabat Sementara 

“Katagorinya hanya dua, apakah patuh atau tidak patuh. Dan itu nanti tentunnya KAP yang akan memberikan penilaian berdasarkan audit yang telah dilakukan,” ujar Chairulliza

(*)

Penulis: Desi Kartika Ayu 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved