Kaltara Memilih
Siap Sambut Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024, KPU Kaltara Matangkan Persiapan Melalui Bimtek
KPU Kaltara telah melaksanakan Bimtek pelaksanaan regulasi kampanye dan dana kampanye kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota di Kaltara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan regulasi kampanye dan dana kampanye kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota di Kaltara.
Kegiatan Bimtek dilaksanakan di Hotel Grand Pangeran Khar pada hari Selasa (17/9/2024).
Bimtek ini menjadi penting, pasalnya proses penetapan pasangan calon (paslon) akan segera dilakukan oleh KPU Kaltara, yakni pada tanggal 22 September 2024.
Yang artinnya diperlukan persiapan secara matang untuk menyambut tahapan pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024, salah satunya tahapan kampanye.
Baca juga: Momen Jelang Pilkada Serentak 2024, Dukcapil Malinau Perluas Cakupan Layanan Perekaman E KTP
Komisioner KPU Kaltara, Divisi Teknis dan Penyelenggara, Chairulliza menyampaikan beberapa gambaran penting bagaimana proses tahapan kampanye hingga seperti apa pelaporan dana kampanye yang seharusnya.
“Aturan-aturan apa saja, termasuk larangan-larangan apa saja kita sampaikan pada Bimtek hari ini. Termasuk juga pelaporan dana kampanye,” kata Ruli – sapaan akrab-nya.
Dalam hal ini termasuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPDK). Dimana di dalam pelaporan nantinya juga akan dilakukan audit laporan dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Jadi sepulang dari Bimtek ini, KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dan sosialisasi kepada pasangan calon dan pihak bawaslu untuk mensosialisasikan tentang kampanye dan laporan dana kampanye,” haranpnya.
Baca juga: KPU Buka Ruang Tanggapan Bagi Masyarakat, Terkait Paslon BAIS dan SAH di Pilkada Tana Tidung
Untuk pelaporan LADK akan dilakukan sebelum jadwal kampanye dimulai, yakni pada tanggal 24 September 2024.
“Jadi paslon itu wajib menyampaikan LADK, beberapa diantarannya termasuk penyampaian rekening khusus dana kampanye yang disampaikan dalam LADK,” jelasnya.
(*)
Komisi Pemilihan Umum
Bimbingan Teknis
Hotel Grand Pangeran Khar
KPU Kaltara
Pemilihan Kepala Daerah
Pilkada
kampanye
Pilkada Serentak
Kaltara
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.