Berita Kaltara Terkini
Ditresnarkoba Polda Kaltara Larutkan 149,46 Gram Sabu ke Dalam Air, Disaksikan 4 Tersangka
Di depan 4 tersangka, Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pemusnahan sabu sebanyak 149,46 gram dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 149,46 gram, Kamis (19/9/2024). Lalu barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dan selanjutnya dibuang ke closet.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini disaksikan langsung 4 tersangka yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Kegiatan pemusnahan narkoba dipimpin langsung Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Rony Tri Prasetyo.
Selain disaksikan 4 tersangka, dan juga penyidik Resnarkoba Polda Kaltara, hadir dalam kegiatan pemusanahan ini perwakilan pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta dari Dinas Kesehatan Bulungan. Turut pula Kabid Dokkes Polda Kaltara, juga perwakilan dari Inspektorat dan Pengawasan Polda (Irwasda) Kaltara.
Direktur Resnarkoba mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 2 perkara yang dilakukan jajarannya.
Baca juga: Kurir Akui Pernah Loloskan 6 Kg Sabu dan Diberikan Upah Rp 80 Juta, Pakai Kapal Pelni
Pengungkapan pertama dilakukan pada 27 Mei 2024. Dengan dua tersangka, yakni Fj dan Sd. Keduanya ditangkap di Jalan poros Tanjung Selor.
"Dari hasil penyelidikan, barang yang dibawa berasal dari Nunukan, rencananya akan dijual di wilayah Tanjung Selor, Bulungan," ungkapnya.
Pengungkapan kedua, dilakukan di daerah Sei Fatimah, Nunukan, pada 10 Agustus 2024. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka. Yaitu, Ms dan MA.
Secara keseluruhan barang bukti sabu-sabu sebanyak 149,46 gram. Terhadap para pelaku, dikenakan pasal 114 ayat (2), subsidair pasal 112 ayat (2). Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2024, tentang narkotika.

4 orang tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara, dan atau hukuman mati.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Wamendiktisaintek Sebut Sekolah Unggul Garuda Jalan Bagi Anak Perbatasan Kaltara ke Kampus Top Dunia |
![]() |
---|
Segera Dibangun, Pemprov Kaltara Serahkan Sertifikat Lahan Sekolah Garuda ke Kemendikti Saintek |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Gandeng OPD Tekan Stunting Lewat Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor, Denda Rp 85 Miliar PT PMJ tak Berubah |
![]() |
---|
Adakan Fasilitas Gym di Lingkungan Pemprov Kaltara, Zainal Ajak ASN Pakai untuk Olahraga Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.