Berita Tarakan Terkini

Hasil Uji Sampel Udara Ambien Berada di Bawah Baku Mutu, DLH Sebut Udara di Tarakan Masih Sehat

Hari ini, Kamis 19 September 2024 hasil uji pengambilan sampel udara ambien menujukan dibawah baku mutu yang distandarkan, artinya udara sehat.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kegiatan pengambilan sampel udara ambien pada Rabu (18/9/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN-  Hasil uji pengambilan sampel udara ambien menunjukkan semua berada di bawah baku mutu yang distandarkan. Ini disampaikan  Supran Anang, Kepala UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan DLH Tarakan. Dengan hasil ini dinyatakan udara di Tarakan sehat.

"Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara yang dilaksanakan di halaman DLH Tarakan pada Rabu 18 September 2024, disimpulkan udara ambien untuk parameter CO, O2, TSP dan PM10 berada di bawah baku mutu," ujar Supran Anang, Kepala UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan DLH Tarakan, Kamis (19/9/2024). 

Uji pengambilan sampel udara ambien dilakukan pukul 10.15 WITA sampai pukul 18.15 WITA, Rabu (18/9/2024).

"Jadi setelah diambil sampel dilakukan perhitungan, dan hasil perhitungan keluar tadi pukul  11.30 WITA. Dan semua yang diukur di bawah baku mutu. Artinya udara di Tarakan dinyatakan amanlah, masih sehat. Dan alhamdulillahnya kemarin sore sampai malam hujan, jadi kabutnya gugur, tertolong hujan  juga," paparnya.

 Baca juga: Hari Ini Kabut Asap Terjadi di Tarakan Kalimantan Utara, Begini Penjelasan BMKG

Supran Anang menjelaskan, parameter uji pengambilan sampel udara ambien  ada empat item. Pertama  Karbon Monoksida (CO) didapati 1,6875 mikrogram per meter kubik. Dimana standar baku mutu 10.000 mikrogram per meter kubik.

Kedua, Oksidan Fotokimia sebagao Ozon (O2) didapati 3,23 mikrogram  per meter kubik, dimana baku mutu 50 mikrogram per meter kubik. 

Ketiga, partikulat debu untuk TSP hasilnya 94,083 mikrogram per meter kubik dari baku mutu standar 230 mikrogram per meter kubik.

Keempat, ada partikulat debu PM10, hasilnya didapati 7,301 mikrogram per meter kubik, dari baku mutu standar ditetapkan 75 mikrogram per meter kubik.

Supran Anang mengatakan, baku mutu yang distandarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 lampiran VII tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Supran Anang 19092024
Supran Anang, Kepala UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan DLH Tarakan.

Menurut Supran Anang,  untuk titik panas  atau hotspot masih terpantau dan kabut asap juga masih muncul, tentunya pihaknya akan siap melakukan pemantauan lagi. 

"Alatnya hari ini sudah dilepas. Kalau kabutnya masih muncul tapi tidak setebal kemarin, karena dibantu hujan juga kemarin alhamdulillahlah," ujarnya.

 Tindak lanjut terkait adanya rapat bersama stakeholders terkait kabut asap, pihaknya dalam hal ini hanya memiliki tupoksi menyerahkan hasil pengujian laboratorium.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved