Berita Nunukan Terkini
Kejari Tetapkan Mantan Dirut RSUD Nunukan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Ini Penjelasannya
Mantan Dirut RSUD Nunukan inisial DL ditetapkan tersangka kasus korupsi dana Covid-19. Usai dilakukan penyidikan dan ditemukan dua alat bukti.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -Kejari Nunukan, Kalimantan Utara menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Nunukan inisial DL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang bersumber dari BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) tahun anggaran 2021, pada Rabu (18/09/2024), sore.
Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan keputusan menetapkan DL menjadi tersangka, setelah tim penyidik melaksanakan ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup.
DL diduga bersama-sama dengan NH (mantan Bendahara RSUD Nunukan) yang terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka tindak pidana korupsi dana Covid-19.
"Tim jaksa penyidik Kejari Nunukan telah menetapkan DL mantan pejabat Dirut RSUD Nunukan, kuasa pengguna anggaran (KPA), sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan tahun anggaran 2021, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi BLUD RSUD Nunukan," kata Ricky Rangkuti kepada TribunKaltara.com, Kamis (19/09/2024), pagi.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejaksaan Tetapkan Eks Bendahara RSUD Nunukan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BLUD
Penetapan dokter spesialis kandungan RSUD Nunukan itu dikuatkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.
Ricky menyampaikan bahwa DL akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB NunukanĀ
"Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektif tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana," ucapnya.
Ricky mengaku bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam ruang lingkup satu tahun anggaran BLUD RSUD Nunukan periode Januari 2021 sampai Februari 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, telah ditemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.526.145.572,00 akibat dari perbuatan tersangka NH bersama-sama dengan tersanga DL.
"Jadi tersangka DL diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama NH dengan sepengetahuan DL sebagai pimpinannya saat itu," ujarnya.
Baca juga: RSUD Nunukan Komitmen Lakukan Perbaikan Sistem Layanan Kesehatan Hingga Tata Kelola Keuangan
Lebih lanjut Ricky beberkan modus operandi yang digunakan tersangka DL bersama tersangka NH adalah melakukan sejumlah perbuatan, baik dalam jabatannya maupun yang melampaui kewenangannya dan tidak sesuai serta melanggar peraturan perundang-undangan untuk menggunakan anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021.
Menurut Ricky, anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021 digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadinya dan telah menguntungkan diri sendiri serta orang lain.
"Sehingga menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang atau jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang. Kemudian berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 item transaksi dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia yang seluruhnya di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan," tuturnya.
Sementara itu, proses audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Kaltara saat ini telah selesai.
Saat ini masih dalam proses penyusunan laporan hasil audit yang ditargetkan akan selesai pada bulan ini dan selanjutnya akan diserahkan kepada tim penyidik.

Kejari Nunukan
Kalimantan Utara
Dirut RSUD Nunukan
tersangka
korupsi
dana
Covid-19
BLUD
penyidik
RSUD Nunukan
Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 87 Perkara Inkracht, Termasuk 16 Ton Pupuk dan Sabu 10,87 Gram |
![]() |
---|
Kepala Imigrasi Nunukan Sebut Perbatasan Titik Kritis TPPO, Sindikat Kian Canggih dan Terorganisir |
![]() |
---|
Kepala BP3MI Kaltara Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal ke Malaysia: Tidak Ada Perlindungan Hukum |
![]() |
---|
Sawah Kekeringan dan Panen Terancam, Jalan ke Krayan Selatan Nunukan Kaltara Masih Dalam Perbaikan |
![]() |
---|
Sambut HUT RI, Polairud dan Binmas Polres Nunukan Bagikan Bendera Merah Putih di Wilayah Pesisir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.