Berita Nasional Terkini

KPK Endus Aliran Uang Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, "Ratu Batu Bara" Tan Paulin Diperiksa

KPK memeriksa pengusaha batu bara asal Surabaya, Tan Paulin terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) eks Bupati Kukar Rita Widyasari.

Editor: Sumarsono
Kolase/Tribun Kaltara
KPK memburu aset yang diduga terkait kasus dugaan korupsi melibatkan eks Bupati Kukar Rita Widyasari. Puluhan kendaraan dan uang miliaran telah disita KPK. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa pengusaha batu bara asal Surabaya, Tan Paulin terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) Mantan Bupati Kutai Kartanegara ( Kukar ), Rita Widyasari.

KPK terus mengendus aliran uang hasil korupsi dari Rita Widyasari dalam pengurusan izin tambang batu bara.

"Nah dari uang ( Rita Widyasari ) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan, di antaranya saudara TP ( Tan Paulin ).

Makanya karena kita sedang menangani saudara RW ( Rita Widyasari ) ini TPPU -nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Asep mengatakan, pihaknya mengestimasi Rita Widyasari menerima uang 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton tambang batu bara dari perusahaan tambang.

Baca juga: Pengusaha Batu Bara Tan Paulin Terseret Kasus Korupsi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah di Surabaya

Dalam pemeriksaan, Tan Paulin ditanya terkait aliran uang tersebut, apakah ada perjanjian kerja atau jual beli barang.

"Misalnya beli barang dari Bu TP ( Tan Paulin ). Nah uangnya dari sana kan. Itu yang kita konfirmasi termasuk ke beberapa orang termasuk bukan hanya Bu TP saja," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap, mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW) menerima jatah 3,3 sampai 5 dollar AS untuk setiap metrik ton tambang batu bara.

Menurut Asep Guntur Rahayu, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita Widyasari dari perusahaan tambang batu bara.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024) lalu.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan TPPU Rita Widyasari, KPK akan menelusuri kemanapun aliran uang hasil korupsi.

Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.

Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang batu bara sekaligus Ketua Asprov PSSI Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA) pada 28 Juni 2024 lalu.  

"Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved