Berita Kaltim Terkini
Detik-detik KPK Tetapkan Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka Dugaan Korupsi Izin Tambang
Penyidik KPK menetapkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) tersangka dugaan korupsi pengurusan IUP, dan dicekal ke luar negeri.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menetapkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ( AFI ) tersangka dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), dan dicekal ke luar negeri.
Detik-detik larangan bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kepada mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak disampaikan pada 24 September 2024.
Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
Tidak hanya Awak Faroek Ishak atau AFI, dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC juga dicekal ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia.
Mereka adalah AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka Dugaan Korupsi, Dicegah ke Luar Negeri
Pencegahan ke luar negeri terhadap Awang Faroek Ishak dkk sejalan dengan telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.
"Untuk diketahui bahwa per 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Tessa.
Rumah Awang Faroek di Samarinda Digeledah KPK
Diberitakan sebelumnya, kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota telah digeledah tim penyidik KPK.
Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari.
Baca juga: Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, KPK: Ini Kasus Baru, Sudah Ada Tersangka
Tim penyidik KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) melakukan penggeledahan rumah pribadi mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Selasa (24/9/2024).
Penggeledahan rumah yang beralamat di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda itu berlangsung sejak Senin (23/9) malam hingga Selasa (24/9) dini hari.
PantauanTribun Kaltim, penggeledahan di rumah Awang Faroek berlangsung selama lima jam, mulai sekira pukul 20.00 WITA.
Dua jam setelahnya, di lokasi terlihat lima orang yang sedang duduk samping kendaraan, diketahui dua orang polisi dan tiga orang lainnya diduga driver.
Ketika Tribun Kaltim menghampiri, mereka enggan memberikan informasi. "Kami hanya driver, kami tidak tahu mas," ujar mereka.
Dan dua polisi langsung masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu gerbang utama sambil melarang awak media mengambil gambar.
Baca juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, Bawa 4 Ransel dan 2 Koper Hitam
Terpantau ada satu mobil polisi, tiga mobil biasa dan satu kendaraan bermotor di lokasi penggeledahan.
Lewat pukul 00.00, penggeledahan juga belum selesai.
Tim penyidik KPK masih terlihat berada di dalam rumah Awang Faroek Ishak. Tribun Kaltim tetap mencoba memantau dari sela-sela tembok pagar luar rumah.
Sekitar pukul 00.35 WITA dini hari, terlihat 6 orang pria berbadan tegap berpakaian sipil keluar bersama 1 orang perempuan berpakaian hoody berwarna abu–abu menutup bagian kepalanya.
Mereka membawa enam tas, terdiri dari empat ransel dan dua koper, kesemuanya berkelir hitam.
Seluruh koper dan ransel yang dibawa dari dalam rumah itu, kemudian disusun pada mobil jenis minibus yang berjejer di depan rumah Awang Faroek.
Tak ada jawaban ketika ditanya terkait penggeledahan yang dilakukan hingga dini hari ini tersebut.
Semua yang keluar dari balik pagar mengenakan masker tanpa mau menjawab pertanyaan awak media yang menunggu kurang lebih selama 5 jam lamanya, dari pukul 20.00 WITA. (*)
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
mantan Gubernur Kaltim
Awang Faroek Ishak
AFI
tersangka dugaan korupsi
tersangka
Izin Usaha Pertambangan
IUP
Kalimantan Timur
dicekal
ke luar negeri
Tinjau Lahan untuk Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Kaltara Minta Personel Waspadai ini |
![]() |
---|
Triwulan II Tahun 2025, Ekonomi Kaltara Tumbuh 4,54 Persen, Industri Pengolahan Tertinggi |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang di Kaltim, KPU Tetapkan Nomor Urut Peserta Pilkada Kukar dan Mahulu 2024 |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Jajaki Pembangunan Universitas Negeri di Berau, Seno Aji Sebut ITB dan UI |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Terima Kunjungan Audensi Kanwil Kemenag, Bahas Pendirian IAIN hingga Perda Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.