Berita Daerah Terkini

VIRAL Seorang Pemuda di Muara Jawa Mengamuk di Kantor Bank, Bawa Sajam Mau Menarik Uang Rp100 Juta

Berikut kronologi seorang pemuda di Muara Jawa, Kutai Kartanegara mengamuk di kantor bank sambil bawa senjata tajam, berniat menarik uang Rp100 juta.

|
Editor: Sumarsono
HO/Polres Kukar
Tim Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan seorang pemuda, AR (30), pelaku pengancaman dan pengrusakan yang menggunakan senjata tajam di salah satu bank di Handil, Muara Jawa Ulu, Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTARA.COM, MUARA JAWA - Berikut kronologi seorang pemuda di Muara Jawa, Kutai Kartanegara mengamuk di kantor bank sambil bawa senjata tajam ( parang ), berniat menarik uang Rp100 juta.

Kejadian yang menggeparkan warga Muara Jawa tersebut terjadi di kantor BNI Cabang Pembantu Handil, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

Insiden itu terjadi ketika seorang pemuda berinisial AR (23) mengamuk di kantor bank hingga menghebohkan warga setempat.

Dengan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang panjang, AR mendatangi bank tersebut dan merusak berbagai fasilitas yang ada di dalamnya.

Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik Prasetyo kepada TribunKaltim.co, mengungkapkan, pelaku AR yang telah menimbulkan kerugian bagi banyak pihak sudah ditangkap.

Baca juga: Pria di Balikpapan Mengamuk Sambil Ayunkan Senjata Tajam, Tiga Korban Berjatuhan, Satu Orang Tewas

"Kami sudah menangkap tersangka AR yang terbukti membuat onar," ujar Dedik dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).

Dari tayangan video yang beredar di media sosial, terlihat seorang pemuda mengamuk di salah satu kantor bank sambil mengacungkan parang panjang.

Kejadian itu berlangsung pada Kamis, 26 September 2024.

Suasana keramaian di kawasan Karang Joang saat warga berupaya mengamankan pelaku. Sebilah parang yang digunakan pria tak dikenal tersebut saat mengamuk
Suasana keramaian di kawasan Karang Joang saat warga berupaya mengamankan pelaku. Sebilah parang yang digunakan pria tak dikenal tersebut saat mengamuk (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM / HO Warga)

AR awalnya datang ke kantor bank pukul 09.00 WITA dengan niat untuk menarik uang tunai Rp 100 juta.

Saat tiba ia langsung menemui teller bank, namun diarahkan untuk berjumpa dengan petugas keamanan ( satpam ) agar dibantu mengisi formulir permohonan pengambilan uang.

"Sang satpam menanyakan kepada AR mengenai nomor rekening dan buku tabungan.

Karena tidak membawa dokumen tersebut, AR disarankan untuk pulang mengambilnya," tutur Kapolsek menyampaikan kronologi kejadian yang menggemparkan warga Handil, Muara Jawa itu.

Baca juga: Viral Pengamen di Medan Ngamuk Usai Tak Diberi Uang, Tusuk Ban Mobil, Sosoknya Terungkap

Sekitar pukul 09.25 WITA, AR kembali hadir di kantor bank.

Setelah disuruh untuk menunggu panggilan di area teller, ia malah keluar dari bank lagi.

Situasi berubah dramatis sekitar pukul 12.45 WITA ketika karyawan bank sedang beristirahat.

AR tiba-tiba muncul kembali, kali ini membawa parang panjang sekitar 73 cm.

Tanpa ragu, ia melancarkan aksi brutalnya di dalam bank.

"Tersangka merusak tiga unit mesin ATM, kaca wastafel, meja tulis nasabah, dan mesin antrean," tambah Dedik.

Melihat kejadian itu, satpam bank segera menghubungi Polsek Muara Jawa.

Anggota polisi berpakaian preman yang telah berada di lokasi berusaha mencegah pelaku masuk ke dalam bank.

Baca juga: BREAKING NEWS Si Jago Merah Kembali Mengamuk di Pasar Pagi Nunukan, 4 Mobil Damkar Diturunkan

AR yang marah terus mencoba mendobrak pintu kaca utama dengan parangnya hingga gagang pintu terlepas.

Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap AR dan mengamankannya beserta barang bukti berupa parang panjang dan sebuah monitor yang rusak.

Aksi perusakan yang dilakukan AR terbukti sebagai tindakan pengancaman dan vandalism yang sangat merugikan pihak bank.

Selain itu juga menciptakan suasana ketakutan bagi karyawan serta nasabah yang berada di lokasi.

Saat ini, AR sudah ditahan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Ulah Yudo Andreawan Mengamuk di Stasiun Manggarai Viral, Orangtua di Bontang Sebut Sang Anak Sakit

Ia diancam dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang pengancaman, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang terkait dengan pengrusakan menggunakan senjata tajam.

Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu buah parang sepanjang 73 cm lengkap dengan sarungnya.

Dan satu layar monitor merk HP yang hancur akibat perusakan yang dilakukan.

Kejadian ini menambah daftar insiden kekerasan yang meresahkan masyarakat, dan menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan di tempat umum. (*)

Penulis: Miftah Aulia Anggraini

Baca berita terkini Tribun Kaltara di  Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved