Berita Kaltim Terkini

Lagi, Penyidik KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP, Libatkan Eks Gubernur Kaltim

Lagi, penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Nevrianto
Penyidik KPK saat memeriksa saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) di lantai dua Ruang Maratua, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Samarinda, Senin (30/9). 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Lagi, penyidik KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi  ) kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Kalimantan Timur.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Kemarin, Senin (30/9/2024), penyidik KPK kembali memanggil sejumlah mantan pejabat di era Gubernur Awang Faroek Ishak untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Pantauan Tribun Kaltim dari siang hingga petang, pemeriksaan berlangsung di lantai 2 Ruang Maratua, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ), Jalan MT Haryono, Samarinda, Kalimantan Timur.

“Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika dalam pesan singkatnya, Senin (30/9).

Baca juga: Daftar 15 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi IUP di Kaltim, Manajer Hotel Ikut Jadi Saksi

Berikut daftar pihak yang diperiksa:

1. MR, Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014

2. MQ, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur

3. NU, Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur.

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Samarinda, Selasa (24/9/2024).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Samarinda, Selasa (24/9/2024). (Kolase Tribunkaltim.co)

4. NS, pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018–1 Desember 2018)

5. RI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011–2018

6. RD, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011–2016

7. SA, Konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama.

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka Dugaan Korupsi, Dicegah ke Luar Negeri

Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Tessa belum bisa menjawab.

 "Masih dilakukan proses penyidikan dan pendalaman, jadi belum bisa dijawab terkait pertanyaan tersebut (tersangka baru)," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved