Derap Nusantara
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Terkait Dugaan Korupsi IUP
Tim penyidik KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI).
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Tim penyidik KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI).
Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Provinsi Kalimantan Timur.
"Saksi AFI dan ROC minta penjadwalan ulang," kata kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/10/2024) malam.
Menurut informasi yang dihimpun ANTARA, saksi ROC adalah Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT. Tara Indonusa Coal.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka Dugaan Korupsi, Dicegah ke Luar Negeri
Namun pihak KPK belum mengumumkan kapan jadwal pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Keduanya awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan para Rabu (2/10) bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga turut memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata (WWH).
Namun yang bersangkutan mangkir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik KPK, sehingga penyidik KPK selanjutnya akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada saksi WWH.
Sedangkan saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik KPK adalah Ketua KADIN Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania ( DDWT ) dan aparatur sipil negara bernama Zakariyansyah Iban (SI).
Baca juga: Profil Awang Faroek, Eks Gubernur Kaltim Tersangka Dugaan Korupsi IUP, dari Akademisi Jadi Politisi
"Kedua saksi didalami terkait perannya dalam pemberian IUP dan perpanjangan," ujar Tessa.
Untuk diketahui, pada 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.
Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: KPK Mulai Periksa Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP, Sudah 39 Saksi
"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Tessa mengatakan, larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur. (ANTARA)
penyidik KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
pemeriksaan
mantan Gubernur Kaltim
Awang Faroek Ishak
tindak pindana korupsi
dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan
Izin Usaha Pertambangan
IUP
Kalimantan Timur
Dayang Donna Faroek
Jelang Natal dan Tahun Baru, Presiden Prabowo Langsung Gelar Rapat Terbatas Sepulang dari Mesir |
![]() |
---|
Perintah Kapolri, Jenderal di Lingkaran Wahyu Widada Ini Janji Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama |
![]() |
---|
Apa Kabar Moratorium DOB? 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kini di Meja Kemendagri |
![]() |
---|
Ini Permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Sebelum Tangani Sengketa Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Transaksi Perbankan Digital 2024 Tumbuh Pesat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.