Berita Kaltim Terkini

KPK Mulai Periksa Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP, Sudah 39 Saksi

Penyidik KPK mulai memeriksa mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terkait dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), sudah 39 saksi.

Editor: Sumarsono
dok. TribunKaltim.co
Penyidik KPK mulai memeriksa mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terkait dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Tim penyidik KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) mulai memeriksa mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak ( AFI ) terkait dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Kalimantan Timur.

Sementara ini, Awang Faroek Ishak diperiksa masih sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (2/10/2024).

Selain Awang Faroek, penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga memeriksa Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim dan Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, KPK juga memeriksa Komisaris perusahaan tambang batu bara, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal dan aparatur sipil negara.

Baca juga: Lagi, Penyidik KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP, Libatkan Eks Gubernur Kaltim

Penyidik KPK saat memeriksa saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) di lantai dua Ruang Maratua, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Samarinda, Senin (30/9).
Penyidik KPK saat memeriksa saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) di lantai dua Ruang Maratua, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Samarinda, Senin (30/9). (Tribun Kaltim/Nevrianto)

Maraton 6 Hari

Pemeriksaan para saksi terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Kalimantan Timur, dilakukan secara maraton oleh KPK.

Dari keterangan Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi, diketahui memang ada permintaan peminjaman ruangan oleh pihak KPK.

"Iya benar (meminjam ruangan), mereka ( penyidik KPK ) meminjam ruangan sejak Jumat pekan lalu," kata Sujardi.

Kantor BPKP yang dijadikan lokasi pemeriksaan berada di di Jalan MT Haryono, Kota Samarinda.

Pada Selasa (1/10) lalu, penyidik KPK juga melakukan rangkaian pemeriksaan di BPKP Provinsi Kaltim.

Catatan Tribun Kaltim, 39 orang saksi dari mulai pejabat, mantan pejabat yang telah pensiun, hingga pihak swasta telah dimintai keterangan hingga Senin 30 September 2024, untuk hadir memberikan keterangan.

Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkatnya menjelaskan ada tambahan 5 orang saksi tambahan yang diperiksa, pada Selasa (1/10).

Baca juga: Detik-detik KPK Tetapkan Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka Dugaan Korupsi Izin Tambang

Lima orang tersebut yakni:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved