Berita Kaltim Terkini
KPK Mulai Periksa Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP, Sudah 39 Saksi
Penyidik KPK mulai memeriksa mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terkait dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), sudah 39 saksi.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Tim penyidik KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) mulai memeriksa mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak ( AFI ) terkait dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Kalimantan Timur.
Sementara ini, Awang Faroek Ishak diperiksa masih sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (2/10/2024).
Selain Awang Faroek, penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga memeriksa Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim dan Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, KPK juga memeriksa Komisaris perusahaan tambang batu bara, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal dan aparatur sipil negara.
Baca juga: Lagi, Penyidik KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP, Libatkan Eks Gubernur Kaltim

Maraton 6 Hari
Pemeriksaan para saksi terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Kalimantan Timur, dilakukan secara maraton oleh KPK.
Dari keterangan Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi, diketahui memang ada permintaan peminjaman ruangan oleh pihak KPK.
"Iya benar (meminjam ruangan), mereka ( penyidik KPK ) meminjam ruangan sejak Jumat pekan lalu," kata Sujardi.
Kantor BPKP yang dijadikan lokasi pemeriksaan berada di di Jalan MT Haryono, Kota Samarinda.
Pada Selasa (1/10) lalu, penyidik KPK juga melakukan rangkaian pemeriksaan di BPKP Provinsi Kaltim.
Catatan Tribun Kaltim, 39 orang saksi dari mulai pejabat, mantan pejabat yang telah pensiun, hingga pihak swasta telah dimintai keterangan hingga Senin 30 September 2024, untuk hadir memberikan keterangan.
Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkatnya menjelaskan ada tambahan 5 orang saksi tambahan yang diperiksa, pada Selasa (1/10).
Baca juga: Detik-detik KPK Tetapkan Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka Dugaan Korupsi Izin Tambang
Lima orang tersebut yakni:
penyidik KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
mantan Gubernur Kaltim
Awang Faroek Ishak
Awang Faroek
Kalimantan Timur
dugaan kasus korupsi
korupsi
Izin Usaha Pertambangan
IUP
saksi
diperiksa
Triwulan II Tahun 2025, Ekonomi Kaltara Tumbuh 4,54 Persen, Industri Pengolahan Tertinggi |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang di Kaltim, KPU Tetapkan Nomor Urut Peserta Pilkada Kukar dan Mahulu 2024 |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Jajaki Pembangunan Universitas Negeri di Berau, Seno Aji Sebut ITB dan UI |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Terima Kunjungan Audensi Kanwil Kemenag, Bahas Pendirian IAIN hingga Perda Pendidikan |
![]() |
---|
54 Peserta Ikut Pemusatan Latihan LPTQ Kaltim, Persiapan Kafilah STQH Tingkat Nasional di Kendari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.