Berita Tarakan Terkini
Kejari Tarakan Bakar dan Hancurkan Barang Bukti Handphone dan Pakaian, Didominasi Perkara Narkotika
Barang bukti dari 53 perkara mulai dari narkotika, penggelapan hingga perlidungan anak dimusnahkan Kejari Tarakan hari ini, Jumat 4 Oktober 2024.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Halaman Kantor Kejari Tarakan, Jumat pagi (4/10/2024).
Kegiatan pemusnahan barang bukti berasal dari perkara tindak pidana umum yaitu perkara penggelapan, narkotika dan perlindungan anak.
Adapun barang bukti perkara yang dimusnahkan sebanyak 53 perkara yakni 48 perkara narkotika berupa sabu-sabu, handphone, 4 perkara perlindungan anak berupa pakaian, baju celana dan lainnya dan 4 perkara penggelapan.
Untuk barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air untuk perkara narkotika dan juga handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar serta pakaian dimusnahkan dengan dengan cara dibakar.
Baca juga: Barang Bukti Handphone, Narkoba hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Nunukan, Dihancurkan dan Dibakar
Kepala Kejari Tarakan Meilany mengungkapkan, sesuai kewenangan dimiliki Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan yakni UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, kewenangannya yakni melaksanakan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dimusnahkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti," ucap Meilany.
Sementara itu, Zuliyan, Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Perampasan Kejari Tarakan menyampaikan dalam pemenusnahan barang bukti dihadiri PJ Wali Kota, perwakilan Lapas, BNN, Polairud, ada Kapolres.
"Ini barang bukti yang dimusnahkan perkara dari Januari hinga September 2024," bebernya.
Paling banyak barang bukti yang dimusnahkan perkara narkotika, perlindungan anak dimana ada pakaian yang dipakai terpidana dalam melakukan perbuatannya dan perkara penggelapan.

Selain itu, ada pula barang bukti berupa motor, truk rumah dan tanah. Untuk barang bukti ini akan dilelang pada Oktober 2024.
"Kemungkinan Oktober ada lelang langsung untuk barang bukti di bawah Rp35 juta. Kalau yang di atas Rp35 juta dilelang online melalui KPKNL," ujarnya.
Zuliyan mengatakan barang bukti berupa rumah, motor, truk dan tanah yang nantinya dilelang ini untuk apraisalnya telah selesai.
"Biasanya lelang secara langsung ada sepeda motor, Handphone. Kondisinya selama ini terawat dan layak pakai. "Tidak perlu khawatir bisa tinggal dipakai," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kejari Tarakan
pemusnahan
barang bukti
perkara
penggelapan
narkotika
perlindungan anak
dimusnahkan
Meilany
dibakar
TribunKaltara.com
Lima Tahun Berturut Pekan Budaya Daerah Tarakan Digelar, Masuk Agenda Kementerian Pariwisata |
![]() |
---|
Bulog dan Pemkot Tarakan akan Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Jual Beras hingga Minyak Goreng |
![]() |
---|
922 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi di HUT ke-80 Kemerdekaa RI, 22 Dinyatakan Bebas Murni |
![]() |
---|
Pengendara di Persimpangan GTM Tarakan Mendadak Berhenti, Langsung Beri Hormat ke Merah Putih |
![]() |
---|
Intip Cita-cita Paskibraka Pasukan 8 Tarakan, Ingin Terus Mengabdi untuk Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.