Berita Tarakan Terkini

Kejari Tarakan Bakar dan Hancurkan Barang Bukti Handphone dan Pakaian, Didominasi Perkara Narkotika

Barang bukti dari 53 perkara mulai dari narkotika, penggelapan hingga perlidungan anak dimusnahkan Kejari Tarakan hari ini, Jumat 4 Oktober 2024.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kegiatan pemusnahan barang bukti dari 53 perkara yang sudah inkrah dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan, Jumat (4/10/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap atau inkrah  di Halaman Kantor Kejari Tarakan, Jumat pagi (4/10/2024). 

Kegiatan pemusnahan barang bukti berasal dari perkara  tindak pidana umum yaitu perkara penggelapan, narkotika dan perlindungan anak

Adapun barang bukti perkara yang dimusnahkan sebanyak 53 perkara yakni 48 perkara narkotika berupa sabu-sabu, handphone, 4 perkara  perlindungan anak berupa pakaian, baju celana dan lainnya dan 4 perkara penggelapan.

Untuk barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air untuk perkara narkotika dan juga handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar serta pakaian dimusnahkan dengan dengan cara dibakar.

Baca juga: Barang Bukti Handphone, Narkoba hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Nunukan, Dihancurkan dan Dibakar  

Kepala Kejari Tarakan Meilany mengungkapkan, sesuai kewenangan dimiliki Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan yakni UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, kewenangannya yakni melaksanakan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dimusnahkan untuk mencegah adanya  penyalahgunaan terhadap barang bukti," ucap Meilany.

Sementara itu, Zuliyan, Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Perampasan Kejari Tarakan menyampaikan dalam pemenusnahan barang bukti dihadiri PJ Wali Kota, perwakilan Lapas, BNN, Polairud, ada Kapolres.

"Ini barang bukti yang dimusnahkan perkara dari Januari hinga September 2024," bebernya.

Paling banyak barang bukti yang dimusnahkan perkara narkotika, perlindungan anak dimana ada pakaian yang dipakai terpidana dalam melakukan perbuatannya dan perkara penggelapan.

Pemusnahan barang bukti Kejari Tarakan 02 04102024
Kegiatan pemusnahan BB dari 53 perkara yang sudah inkrah dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan, Jumat (4/10/2024).

Selain itu, ada pula barang bukti berupa motor, truk rumah dan tanah. Untuk barang bukti ini akan dilelang pada Oktober 2024.

"Kemungkinan  Oktober ada lelang langsung untuk barang bukti di bawah Rp35 juta. Kalau yang di atas Rp35 juta dilelang online melalui KPKNL," ujarnya.

Zuliyan mengatakan barang bukti berupa rumah, motor, truk dan tanah yang nantinya dilelang ini untuk apraisalnya telah selesai. 

"Biasanya lelang secara langsung ada sepeda motor, Handphone. Kondisinya selama ini terawat dan layak pakai. "Tidak perlu khawatir bisa tinggal dipakai," tukasnya. 

(*)  

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved