Berita PPU Terkini
Pemkab PPU Janji Percepat Penyelesaian Tapal Batas di Kawasan Bandara VVIP IKN
Pemkab PPU berjanji akan mempercepat proses penyelesaian dan penetapan tapal batas di kawasan Bandara VVIP IKN, Kelurahan Jenebora.
TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( Pemkab PPU ) berjanji akan mempercepat proses penyelesaian dan penetapan tapal batas di kawasan bandara VVIP IKN, Kelurahan Jenebora.
Seperti diketahui, bandara VVIP IKN atau Bandara IKN berada di wilayah Kelurahan Jenebora, sehingga Pemkab PPU berupaya melakukan penataan wilayah.
Pada Senin (7/102024) pagi, sejumlah masyarakat dari Kelurahan Jenebora menyambangi Kantor Bupati PPU.
Mereka tidak ingin dalam penetapan tapal batas nanti, wilayah mereka dipersempit atau masuk dalam kelurahan di sekitarnya, terlebih jika tidak bisa terjangkau oleh keberadaan Bandara IKN.
Prinsipnya kita akan menindaklanjuti terkait proses penetapan tapal batas sesuai koridor hukum, yang paling penting itu," kata Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin.
Dikemukakan, Pemkab PPU berkomitmen untuk tidak menghilangkan hak-hak masyarakat yang berada di sekitar Bandara IKN.
Baca juga: Pemkab PPU Siapkan Tenaga Kerja untuk Operasional Bandara IKN
Tidak hanya di Kelurahan Jenebora, tetapi juga di Kelurahan Gersik.
Menurut Zainal Arifin, dalam proses penetapannya ini masyarakat tentu akan dilibatkan. Masukan-masukan dari mereka akan dipertimbangkan.
Pemkab PPU tidak ingin masyarakatnya merasa tidak dilibatkan, atau tidak merasakan efek positif pembangunan Bandara IKN.
"Saya sampaikan ke masyarakat, masukan mereka juga kita tampung, kita sedang berproses, kita menyelesaikan dengan kepala dingin," ujarnya.
Baca juga: Pj Bupati Zainal Arifin Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Pilkada PPU 2024
Penetapan tapal batas yang sedang dilakukan oleh Pemkab PPU saat ini sebagai upaya untuk menata PPU.
Seperti diketahui bahwa PPU saat ini hanya memiliki tiga kecamatan tersisa, pasca Sepaku jadi IKN.
Jumlah kecamatan tersisa itu tidak memenuhi syarat sebuah kabupaten, sehingga PPU harus dilakukan pemekaran baik desa, kelurahan hingga kecamatan.
Sebelum pemekaran bergulir, terlebih dahulu harus dipastikan batas antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
"Ini kita dalam rangka mendukung pembangunan IKN, termasuk Bandara IKN itu, dan semua secara aturan bisa kita selesaikan," tandasnya. (*/ADV)
Penulis : Nita Rahayu
| TOK! ASN Pemkab PPU Divonis Hukuman 1 Bulan Penjara: Terbukti Bersalah Terlibat Kampanye Pilkada |
|
|---|
| Disdikpora PPU Gelar Forum Konsultasi Publik dan Review Standar Pelayanan Tahun Anggaran 2024 |
|
|---|
| Pj Bupati PPU Lepas Peserta Run & Walk 5K MAN BABE 2024, Gelorakan Semangat Persatuan |
|
|---|
| Upaya Tarik Investor untuk Menanamkan Modal di Benua Taka, Pemkab PPU Tawarkan Insentif Berusaha |
|
|---|
| Serapan Sampah di Bank Sampah Induk PPU Belum Maksimal, Kesadaran Masyarakat masih Minim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/warga-jenobara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.