Berita Kaltara Terkini

Digitalisasi Pengarsipan, Pemprov Kaltara Terapkan Aplikasi Srikandi Sesuai Pergub

Pemprov Kaltara melakukan sosialisasi penerapan aplikasi Srikandi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara tentang Kearsipan Informasi.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Kegiatan sosialisasi tentang penerapan aplikasi Srikandi di lingkup Pemprov Kaltara, Selasa (08/10/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kalimantan Utara telah resmi meluncurkan aplikasi Srikandi.

Yakni, sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi, sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses birokrasi administrasi persuratan melalui arsip digital.

Di lingkup Pemprov Kaltara, penerapan aplikasi Srikandi didasari atas keluarnya Peraturan Gubernur ( Pergub ) Nomor 42 Tahun 2023, tentang penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi di lingkungan Pemprov Kaltara. 

Untuk aplikasi Srikandi versi 3, ditujukan untuk untuk mempermudah korespondensi dari top level manajemen hingga low level management.

Berkaitan dengan penerapan aplikasi Srikandi ini, Selasa (08/10/2024) dilaksanakan sosialisasi di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.

Baca juga: Penataan Arsip Secara Digital, DPK Kaltara Gelar Bimtek Percepatan SRIKANDI

Mewakili Sekda Provinsi, Staf Ahli bidang Hukum Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Setda Kaltara Robby Yuridi Hatman, mengatakan penerapan aplikasi ini di lingkungan Pemprov Kaltara diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan percepatan pembangunan di berbagai bidang.

Selain itu, Srikandi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban arsip di lingkungan kerja dengan menyederhanakan penyimpanan arsip menjadi format digital, mengurangi kebutuhan akan gedung penyimpanan arsip konvensional.

Tentunya aplikasi Srikandi telah memiliki empat pilar kearsipan yang terintegrasi di dalamnya, sesuai dengan Pergub Nomor 42 Tahun 2023, tentang pengelolaan arsip dinamis dan sistem klasifikasi keamanan arsip.

Dikatakan, lembaga kearsipan akan turut berkontribusi dalam pendampingan penerapan aplikasi Srikandi di semua perangkat daerah, guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pemerintah juga mengajak seluruh pengelola organisasi persuratan untuk tidak menunda penerapan aplikasi ini, dengan harapan agar penerapan serentak di seluruh Perangkat Daerah sudah dapat berjalan sejak awal tahun 2024.

Baca juga: Permudah Surat Menyurat dan Pengarsipan Secara Digital, Pemkab Bulungan Terapkan Aplikasi Srikandi

Dengan demikian, diharapkan pengetahuan yang diperoleh dari bimbingan teknis ini dapat disebarkan kepada rekan kerja di masing-masing Perangkat Daerah yang terkait, untuk dapat diimplementasikan secara efektif sesuai dengan harapan bersama.

"Atas nama pemerintah provinsi kalimantan utara, saya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini sebagai bentuk dari tugas pemerintah untuk mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik," ujarnya.

Peraturan ini, lanjutnya, merupakan langkah besar dalam upaya modernisasi tata kelola arsip yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.

Aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi atau srikandi, yang menjadi fokus penerapan, dirancang untuk menjawab tantangan pengelolaan arsip di era digital, khususnya di lingkungan pemerintahan.

Aplikasi Srikandi merupakan bagian dari upaya pemerintah indonesia dalam mendigitalisasi dan mengintegrasikan tata kelola arsip, khususnya arsip dinamis di seluruh instansi pemerintahan.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved